Beranda Headline

Dua Pengedar Sabu Bratang Wetan Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Perak

Suksesi Nasional, Surabaya – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu – sabu.

Penangkapan dilakukan di rumah jalan Bratang Wetan Surabaya pada hari Rabu 09 Nopember 2022 lalu pukul 07:30 Wib, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba diwilayahnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pengedar yakni AS (25) dan RA (23),” kata Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo saat dihubungi awak media Minggu (12/11/2022).

Menurut Hendro, penangkapan ini dilakukan setelah petugas mengamati gerak – gerik kedua pelaku saat keluar masuk dari dalam rumahnya jalan Bratang Wetan Surabaya.

Baca Juga :  Doyan Sabu, Oknum Pimpinan Media Online Gresik Diciduk Polisi 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti1 buah dompet warna coklat di dalamnya terdapat 6 poket narkoba jenis sabu seberat ±35,96 gram.

Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain yakni 1 buah timbangan elektrik warna silver merk “HARNIC”, 2 bendel klip plastik ukuran besar dan kecil,1 buah sekrop dari sedotan warna merah,1 Unit handphone warna putih merk Redmi 1, Unit handphone warna biru merk OPPO F9,” jelas AKP Hendro.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalan Kalianget Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik telah menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Hendro.(rus)

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Kupang Krajan, Sita 5,58 Gram Sabu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini