Beranda Headline

Emak – Emak Diciduk Polisi Usai Kulakan Sabu di Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya –  Kelakuan dua emak – emak di Surabaya bikin ngelus dada. Meski usianya sudah tidak lagi muda, keduanya malah bersekongkol mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu.

Alhasil, mereka diciduk petugas unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya pada hari Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 05 :00 Wib berikut barang bukti (BB) sabu seberat 0,18 gram dan 1 buah alat hisap (bong).

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Milik Kedua Pelaku Diamankan Polisi

Dia adalah Mudholifah (44) asal Putat Jaya 2-A Surabaya dan Desy Rachma (36) asal Jalan Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya Jawa Timur.

Kapolsek Rungkut Surabaya Kompol Bambang Prakoso menyebutkan, penangkapan kedua pelaku setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan, sesampainya di depan Apartemen di Jalan Raya Jemursari Kecamatan Wonocolo Surabaya, wanita yang belakangan diketahui Mudholifah diamankan lebih dulu.

Sesudah kita amankan, kemudian dilakukan penggeledahan didapati 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta alat hisab atau bong,” jelas Kompol Bambang Prakoso, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga :  Tak Kapok, Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polisi

Tersangka membawa barang terlarang itu dengan cara dimasukan ke dalam kotak berwarna hijau dan dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam.

Setelah di interogasi , wanita itu mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya dan baru kulakan dari temannya bernama Desy seharga Rp 300.000.

Berbekal pengakuan dari tersangka, kasus itu  kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Desy di jalan Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya,” kata Bambang.

Polisi pun membawa Desy ke rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 pack plastik klip, dan satu buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp 300.000, hasil penjualan sabu-sabu.

Kini kedua wanita paruh baya itu meringkuk diruang tahanan Mapolsek Rungkut Surabaya dan terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam  pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini