Beranda Headline

Hak Asasi Tokoh Agama Jangan Diabaikan dalam Pembentukan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol di Jombang

Suksesinasional.comJOMBANG – Wacana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan di Kabupaten Jombang mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Ketua PAC PERGUNU Kecamatan Tembelang, Faizuddin FM, menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut tidak boleh mengabaikan hak konstitusional masyarakat, khususnya tokoh agama, pengasuh pondok pesantren, guru, organisasi kemasyarakatan, serta elemen masyarakat yang selama ini menjadi pilar pembinaan moral di Kabupaten Jombang.

Menurut Faizuddin, pembentukan sebuah peraturan daerah bukan semata-mata kewenangan pemerintah daerah dan DPRD. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap kebijakan publik harus disusun secara terbuka, transparan, dan partisipatif. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, memberikan masukan, menyampaikan keberatan, hingga ikut menentukan arah kebijakan yang akan berdampak langsung terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28C ayat (2) memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sementara Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) menjamin perlindungan hukum yang adil serta kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berperan dalam pemerintahan. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 44, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan usul, pendapat, maupun kritik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah mengatur secara jelas bahwa masyarakat berhak dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan daerah, termasuk pembentukan peraturan daerah.

Berangkat dari landasan hukum tersebut, Faizuddin mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD telah membuka ruang partisipasi bagi tokoh agama, pengasuh pesantren, guru, akademisi, organisasi keagamaan, maupun masyarakat luas dalam pembahasan Raperda Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

“Jangan sampai perda yang mengatur persoalan moral, sosial, dan ketertiban masyarakat justru disusun tanpa mendengar suara para ulama, kiai, pengasuh pesantren, guru, maupun organisasi masyarakat yang selama ini menjadi penjaga nilai-nilai moral di Kabupaten Jombang. Mereka bukan sekadar penonton, tetapi memiliki hak konstitusional untuk dilibatkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Pamor Keris Polres Pamekasan Gencar Operasi Prokes ke Cafe dan Pertokoan.

Faizuddin menilai keberadaan tokoh agama bukan hanya sebagai simbol moral, melainkan mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban sosial. Selama ini para ulama, kiai, guru, dan pengasuh pesantren menjadi garda terdepan dalam memberikan pendidikan akhlak, membina generasi muda, serta mengingatkan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Karena itu, menurutnya, pembentukan perda tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek administratif, investasi, maupun potensi penerimaan daerah. Regulasi juga harus memperhatikan nilai-nilai sosial, budaya, dan keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Jombang yang dikenal sebagai Kota Santri.

Ia mengingatkan bahwa dalam berbagai daerah di Indonesia, pengaturan mengenai minuman beralkohol tidak selalu berbentuk pelarangan total. Sebagian pemerintah daerah memilih skema pengendalian dengan memberikan izin terbatas pada lokasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila pendekatan seperti itu menjadi pilihan di Kabupaten Jombang, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjelaskan secara terbuka alasan, dasar hukum, tujuan, serta dampak kebijakan tersebut kepada masyarakat.

“Di sinilah pentingnya keterlibatan tokoh agama, pengasuh pesantren, guru, dan seluruh elemen masyarakat. Mereka memiliki hak menyampaikan pandangan, kritik, maupun rekomendasi agar kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Jombang, bukan sekadar keputusan administratif,” ujarnya.

Faizuddin berharap Pemerintah Kabupaten Jombang dan DPRD menjadikan proses pembentukan perda ini sebagai ruang dialog yang sehat, terbuka, dan inklusif. Menurutnya, regulasi yang lahir melalui partisipasi publik akan memiliki legitimasi yang lebih kuat, mudah diterima masyarakat, serta mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kepentingan pembangunan daerah, perlindungan ketertiban umum, dan nilai-nilai keagamaan yang menjadi identitas Kabupaten Jombang.

“Jangan sampai hak konstitusional tokoh agama dan masyarakat diabaikan. Perda yang baik bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga lahir dari aspirasi rakyat, menghormati hak asasi manusia, dan mencerminkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini