Tulungagung, Suksesi Nasional.com– Terkait viralnya kegiatan senam massal yang dikabarkan memungut biaya kontribusi Rp5.000 per peserta di halaman depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso beberapa waktu kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Sekretariat Daerah memberikan klarifikasi.
Dalam pernyataan resminya, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Tulungagung, Aris wahyudiono S.STP., menegaskan bahwa, kegiatan tersebut bukanlah program atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Saya tegaskan, kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara kegiatan,” tegasnya, saat dikonfirmasi wartawan Minggu, (09/08/2026) pagi.
Pihaknya juga menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya ketentuan penarikan biaya sebesar Rp5.000 yang diberitakan sebagai syarat keikutsertaan dalam kegiatan tersebut. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan penyelenggara dan tidak tercantum dalam surat permohonan maupun perjanjian pemberian izin pemakaian tempat.
“Kami tidak mendapatkan informasi apapun terkait adanya pungutan biaya atau penjualan kupon doorprize dalam surat permohonan yang masuk. Jika benar ada hal demikian, itu adalah ranah penyelenggara dan bukan wewenang serta pengetahuan Pemkab Tulungagung,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan dan memisahkan antara kegiatan yang diselenggarakan pihak ketiga dengan kebijakan resmi pemerintah daerah.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai perizinan penggunaan fasilitas milik daerah agar hal serupa tidak menimbulkan spekulasi yang negatif di tengah masyarakat kedepannya.
Sampai saat ini, Pemkab Tulungagung belum menerima penjelasan resmi dari pihak penyelenggara terkait adanya pungutan yang memicu sorotan publik tersebut.(ag)




