Suksesi Nasional.com, MAGETAN- Mutasi jabatan perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa yang dimana bertujuan untuk penyegaran dalam pelaksanaan tugas dan penyesuaian struktur organisasi pemerintahan desa.
Mutasi ini bisa dilakukan antar jabatan, seperti dari Kaur menjadi Kasi, atau antar dusun.seperti halnya pemerintah desa (Pedes) BayemWetan yang melakukan mutasi jabatan Kasi Pemerintahan menjadi Kamituwo Dusun
Kepala Desa BayemWetan Bpk . Sugita mengatakan pelaksanaan mutasi ini untuk penyegaran susunan pemerintahan desa
” Demi kelancaran susunan pemerintahan desa , Alhamdulillah saya hari ini melantik atau mutasi jabatan yang kosong, selamat kepada perangkat yang baru saya lantik.
Saya berharap dengan di Lantiknya perangkat baru kinerja dalam pemerintahan desa bisa berjalan dengan lancar.
Walaupun Kepala desa memiliki wewenang untuk melakukan mutasi jabatan perangkat desa, namun tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ” paparnya
Mutasi bertujuan untuk memberikan penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas di desa, lanjut Kades menghindari kejenuhan, dan meningkatkan kinerja perangkat desa.
Untuk menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh peraturan desa atau peraturan yang lebih tinggi.”jelas kades
Masih menurut Kepala Desa BayemWetan berharap Dengan mutasi, diharapkan kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dapat lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan desa.
Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada perangkat yang saya lantik ,dan untuk perangkat desa semua layani masyarakat dengan baik, jangan sakiti hati masyarakat ingat kita ini abdi masyarakat “pungkasnya(st)





