Beranda Headline

Kaget Saat Bangun Tidur, Pria Ini Ditangkap Polisi Lantaran Kasus Ini

Suksesi Nasional, Surabaya – Bima Putra Oktavianto, warga Jalan Siwalan Kerto Selatan 02 SMKI Nomor 10 RT – 02 -RW – 06 Kelurahan Siwalan Kerto Kecamatan Wonocolo Surabaya ini kaget saat terbangun dari tidurnya.

Lelaki berusia 35 tahun ini tidak menyangka, ternyata ada sejumlah polisi berpakaian preman datang ke rumahnya dan langsung menangkapnya.

Tersangka hanya bisa pasrah saat petugas menggeledah sekitar rumahnya dan menemukan narkoba jenis sabu – sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan kepada awak media menyebut, penangkapan pelaku berlangsung dirumahnya di Jalan Siwalan Kerto Surabaya pada hari Senin 29 Nopember 2021 sekitar pukul 09 : 00 Wib.

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Tangkap 7 Anggota Gang Motor

Awal mula petugas sedang melaksanakan patroli Kamtibmas mendapat informasi tentang adanya seseorang kerap menggunakan sabu – sabu.

Selannjutnya anggota Reskrim Polsek Asemrowo menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.

Saat mengetahui dia (Bima) sedang tidur didalam kamar lantai atas rumahnya, petugas kemudian masuk dan langsung menangkap pelaku ,” jelas Kompol Hari Kurniawan Selasa (08/12/2021).

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti disimpan di dalam gudang lantai 2 yang diakui milik tersangka yakni 1 bungkus plastik kecil berisi Narkoba seberat 0,29 gram berikut plastik pembungkusnya 1 botol air mineral Club yg tutup botolnya dilubangi.

1 buah pipet, 30 buah plastik kecil bekas isi sabu, 2 buah sedotan plastik warna putih, 1 buah sedotan utk serok sabu warna putih, 1 buah timbangan elektrik warna silver dan 1 kotak plastik warna putih, serta 1 kotak plastik tempat kacamata.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Tanjung Perak Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Jalan Kedung Klintir Surabaya

Kepada petugas, tersangka mengakui kalau sabu tersebut dibeli dari rekannya yang biasa dipanggil MAS (DPO) seharga Rp 100 ribu pada hari Sabtu 27 Nopember 2021 sekira jam 14.15 Wib di daerah Sawah Pulo Semampir Surabaya.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Asemrowo. Saat dilakukan tes urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” jelas Hari Kurniawan.

Akibat perbuatannya karena melawan hukum, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini