
Suksesi Nasional, NGAWI – Dengan adanya dugaan Gratifikasi dan Manipulasi pajak lahan Pabrik Mainan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menetapkan salah satu oknum DPRD Kabupaten Ngawi pada Senin 26 Mei 2025.
Penahanan salah satu oknum DPRD Ngawi berinisial (WN) terkait kasus dugaan proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainanPT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng pada tahun 2023-2024.
Berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-88/M.5.34/Fd.1/05/2025 dan surat penahanan tersangka Nomor PRIN-882/M.5.34.Fd.1/05/2025, keduanya tertanggal 26 Mei 2025.Kejaksaan Negeri Ngawi, bahwa penetapan tersangka (WN)” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani,
Pihaknya juga mengatakan bahwa WN akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ngawi. ” Usai menjalani pemeriksaan WN digelandang penyidik menuju Rutan Kelas IIB Ngawi untuk menjalani penahanan selama 20 hari” jelasnya
Berdasarkan penemuan penyelidikan tim tindak pidana Kejari Ngawi ,kasus ini bermula pada tahun 2023, saat pembebasan lahan milik petani dan beberapa lahan milik pemerintah daerah, ada dugaan indikasi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Setelah penyelidikan kejaksaan negeri Ngawi memanggil WN untuk di minta keterangan hingga saat ini di tetapkan tersangka, WN dalam kasus ini berperan fasilitator antara pihak perusahaan dan para petani setempat di duga tersangka dapatkan keuntungan lebih yang saat ini masih dalam perhitungan. Total pembayaran lahan yang diterima oleh tersangka mencapai Rp 91 miliar.
Masih menurut Susanto bahwa Tim penyidik telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 200 juta. Uang tunai tersebut diduga telah dibagikan oleh tersangka.
Sementara kendaraan sepeda motor merupakan pemberian dari tersangka kepada beberapa pihak yang terlibat dalam perkara, dan kami akan terus mendalami kasus ini” pungkasnya. (AG/Red)