Suksesi Nasional Magetan – Ketua DPRD Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan, Rita Haryati, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak – pihak untuk menekan angka kekerasan kepada perempuan dan anak di Kabupaten Magetan.

Sosialisasi dilaksanakan di Kediaman Rita Haryati Desa Blaran Kecamatan Barat, diikuti tokoh-tokoh masyarakat dan warga setempat, Rabu (05/04/2023).
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai manusia,” kata Rita Haryati
Di Magetan lanjud Rita, penguatan kelembagaan dan pengaturan yang dapat menjamin pelaksanaan upaya perlindungan telah diatur dalam regulasi. pelayanan dan pemberdayaan untuk melindungi dan menjamin hak-hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan.”imbuhnya
Pihaknya juga mengajak kepada semuanya agar bisa memberikan jaminan perlindungan kepada perempuan dan anak khusunya korban kekerasan. Marilah bersama-sama mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.”jelasnya
Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di magetan terbilang tinggi. Sepanjang tahun 2021 terdapat 78 kasus, mayoritas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran.
Kasus terjadi umumnya dengan latar belakang persoalan ekonomi keluarga.”pungkasnya. (mar)
