
Suksesi Nasional.com, SURABAYA — Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tertangkap basah usai membobol sepeda motor milik warga.
Mereka adalah HA (20) warga Jalan Tambak Wedi Gang Kutilang dan RDS (19) warga Dukuh Bulak Bateng Sekolahan Surabaya.
Peristiwa pencurian itu terjadi dijalan Tambak Wedi Baru Gang 17 A Kenjeran Surabaya pada Minggu 08 Juni 2025 sekitar pukul 03:00 dinihari.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kenjeran Surabaya, Komol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas IPTU Suroto menjelaskan, kedua pelaku hampir saja menjadi korban amuk massa.
Beruntung nasibnya kedua bandit itu masih bisa diselamatkan oleh petugas Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.
Sementara korban aksi pencurian itu, berinisial SM (32) warga Tambak Wedi Baru Gang 17 A Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Aksi kedua pelaku diketahui korban pada saat sedang berjaga di dalam rumah mendengar suara mencurigakan.
Saat mengecek keluar, ia mendapati sepeda motornya diparkir dalam kondisi terkunci setir telah dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal.
“Korban langsung berteriak ‘Maling! Maling!’ sehingga para pelaku kabur meninggalkan sepeda motor curiannya,” kata IPTU Suroto, dalam keterangannya Senin (09/06/2025) sore.
Suroto menyebut, teriakan korban terdengar oleh warga sehingga mereka terbangun, sehingga beramai-ramai mengejar pelaku.
Kebetulan, saat kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi. Mendengar teriakan warga, mereka langsung bergabung dalam pengejaran.
Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil ditangkap bahkan nyaris dihakimi massa.
Beruntung, kedua maling naas itu berhasil diamankan sehingga tidak menjadi korban amukan massa,” jelas Suroto.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol L 3934 I, 1 lembar STNK, dan 1 buah alat besi yang digunakan untuk merusak kunci motor.
Saat ini, kedua pria pengangguran itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya,” ucap Suroto.
Berdasarkan catatan di kepolisian, sebut Suroto, HA diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Dia pernah dihukum satu tahun penjara pada julan Mei 2023 lalu dan bebas pada Mei 2024.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tidak beraksi sendirian. Mereka tergabung dalam kelompok berjumlah empat orang.
Dua lainnya saat masih dalam pengejaran aparat (Buron). Mereka berperan sebagai pengawas di lokasi saat aksi berlangsung.
Keduanya mengaku telah melakukan pencurian motor di TKP lain, yakni di Jalan Kedinding Lor Gang Kamboja pada 4 Juni 2025, serta kawasan Tambak Wedi Baru sekitar dua bulan sebelumnya.
Pihak kepolisian kini tengah mengejar rekan pelaku lainnya dan melakukan pelacakan terhadap penadah barang sepeda motor hasil curian,” pungkasnya.(rus)