Suksesi Nasional, Blitar – Jurnalis Blitar Raya yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Blitar (KJB), terdiri dari media online, dan media cetak mingguan melakukan hearing atau dengar pendapat bersama Komisi III dan Dinas Kominfo pada Kamis (23/7/2020).
Dalam hearing tersebut, KJB menyampaikan materi persoalan dan menanyakan tentang adanya dugaan diskriminasi Dinas Kominfo terkait anggaran publikasi yang dikelolanya.
Menyikapi hal itu, koordinator KJB sebelumnya telah berkirim surat kepada Komisi III DPRD Kabupaten Blitar. Surat nomor 003/PJB/VI 2020 tertanggal 24 Juni 2020 ini mempertanyakan tiga hal yang kemudian dibahas dalam hearing kemarin. 3 poin tersebut yaitu,
- Tentang dana publikasi yang dikelola Kominfo dengan media di Kabupaten Blitar.
- Klasifikasi media yang bisa menyerap anggaran dalam jumlah ratusan juta rupiah.
- Permintaan hearing KJB sebagai bentuk implementasi UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar, Eko Susanto mengatakan bahwa, tiga hal tersebut terkait dengan anggaran publikasi dari tahun 2018 yang saat itu dikelola masing -masing OPD, dengan besaran anggaran sekitar 7 hingga 8 milyar rupiah.
Kemudian tahun anggaran 2019 dikelola oleh dua OPD yakni Bagian Humas Protokol dan Dinas Kominfo sebesar 2,9 milyar. Selanjutnya tahun 2020 anggaran publikasi turun menjadi 1,6 milyar yang dikelola oleh Dinas Kominfo saja.