Suksesi Nasional, Surabaya – Menanggapi rumor dalam pemberitaan tentang adanya pungutan liar (pungli) yang dialamatkan ke dirinya, Kamis (23/07/2020) Kanit Lantas Polsek Tandes AKP Didik Sulistyo SH MH, menjelaskan kronologis yang sebenarnya.
Ia mengatakan, bahwa sopir pemilik mobil Kijang orange Nopol N-1516-YD awalnya melanggar rambu-rambu lalu lintas, sehingga dihentikan oleh anggota yang bernama Aiptu Ilham.
“Saat diperiksa, STNK mobil tersebut mati per Agustus 2019, dan pajaknya juga belum dibayar sejak 2018. Sedangkan sopirnya juga tidak memiliki SIM A,” terangnya.
AKP Didik Sulistyo menambahkan, mobil tersebut kemudian diamankan ke Pos Lantas dan pengemudinya diberikan surat tilang. Setelah mendapatkan surat tilang, sopir tersebut langsung pergi begitu saja.
“Mobil tersebut ditilang pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni dan harus mengikuti sidang pada hari Jum’at, tanggal 03 Juli 2020. Namun, pemilik mobil datang ke Pos Lantas pada hari Rabu (22/07) kemarin,” ungkapnya.
Selanjutnya, pemilik mobil diarahkan untuk meminta bantuan gesek ke Samsat Surabaya Barat (Samsat Tandes) karena Nopol mobil tersebut terdaftar di Lumajang.