Nganjuk, Suksesinasional.com -Komitmen penegakan aturan di dunia pendidikan Kabupaten Nganjuk kembali dibuktikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Langkah responsif diambil menyusul polemik kegiatan karya wisata ke Wisata Bahari Lamongan (WBL) oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pacekulon dengan dalih outing class (pembelajaran luar kelas), yang diduga tidak sejalan dengan regulasi daerah yang berlaku.
Langkah tegas ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Nganjuk Nomor 400.3.1/18/411.010/2025 tertanggal 16 April 2025. Aturan tersebut secara gamblang melarang seluruh satuan pendidikan—mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta—untuk menggelar kegiatan study tour maupun wisuda di luar sekolah.
Menanggapi dinamika di lapangan, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdik Kabupaten Nganjuk, Prima, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan terukur dengan memanggil kepala sekolah terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional.
”Terkait kasus outing class di SDN 1 Pacekulon sudah kami tindak lanjuti dengan pemanggilan kepala sekolah. Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Sekolah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ujar Prima, Rabu (4/11/2026).
Sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang, Disdik Kabupaten Nganjuk langsung menginstruksikan penguatan implementasi SE Bupati kepada seluruh kepala sekolah dasar di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan kolektif terhadap aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.
Ketegasan dan kecepatan gerak Disdik Nganjuk ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK) Kabupaten Nganjuk, Sumarno. Ia menilai tindakan yang diambil pihak dinas sudah tepat sasaran dan solutif.
”Terima kasih Disdik Nganjuk atas tanggapannya yang sigap, cepat, dan tepat. Semoga dengan adanya kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi beberapa pihak sekolah lain yang ada di Nganjuk agar tidak melanggar Surat Edaran tersebut dan seyogyanya menaatinya,” ungkap Sumarno.
Melalui penanganan yang konstruktif ini, diharapkan iklim dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk semakin kondusif, tertib regulasi, serta mampu membangun komunikasi yang harmonis antara pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah. (Rmb/tian)





