
Suksesinasional.com JOMBANG – Ketidakhadiran pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Jombang pada Rabu (10/6/2026) menuai sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBHAM). Forum yang sedianya menjadi ruang klarifikasi atas polemik prosedur pemberhentian dua Aparatur Sipil Negara (ASN) guru tersebut justru berlangsung tanpa kehadiran pihak yang paling berkepentingan untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Bagi LBHAM, absennya eksekutif bukan sekadar ketidakhadiran dalam sebuah rapat, melainkan sinyal kuat lemahnya akuntabilitas pemerintahan serta rendahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kekuasaan.
“Publik berhak mengetahui dasar, prosedur, dan pertimbangan hukum yang digunakan hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian ASN guru. Ketika eksekutif memilih tidak hadir dalam forum resmi yang diselenggarakan lembaga perwakilan rakyat, muncul pertanyaan besar mengenai kesediaan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya secara terbuka,” tegas LBHAM.
Menurut LBHAM, RDP merupakan instrumen demokrasi yang dibentuk untuk memastikan adanya ruang dialog, klarifikasi, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang menuai polemik di tengah masyarakat.
Ketidakhadiran pihak eksekutif dinilai telah menghilangkan kesempatan bagi para guru yang terdampak untuk memperoleh penjelasan langsung atas keputusan yang menyangkut masa depan dan hak-hak kepegawaiannya.
Lebih jauh, LBHAM menilai sikap tersebut berpotensi mencederai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), yang menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi sebagai fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan publik.
Tidak hanya mengkritisi pihak eksekutif, LBHAM juga menyoroti sikap DPRD Jombang, khususnya Komisi A, yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Menurut LBHAM, pernyataan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mengawasi prosedur pemberhentian ASN menunjukkan pemahaman yang sempit terhadap mandat konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif.
“DPRD bukan sekadar lembaga yang membahas anggaran atau membuat peraturan daerah. DPRD adalah representasi kedaulatan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Ketika terdapat dugaan persoalan dalam pelaksanaan kebijakan publik, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar hak warga negara,” ujar LBHAM.
LBHAM mengingatkan bahwa fungsi pengawasan DPRD merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Fungsi tersebut hadir sebagai mekanisme kontrol untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta memastikan setiap kebijakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Dalam pandangan LBHAM, sikap pasif terhadap persoalan yang menyangkut pemberhentian ASN justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jika lembaga pengawas tidak menjalankan perannya secara optimal, sementara pihak eksekutif enggan memberikan penjelasan di ruang publik, maka prinsip check and balance yang menjadi ruh demokrasi akan kehilangan maknanya.
“Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib dua ASN guru yang memperjuangkan haknya, tetapi juga marwah demokrasi, kewibawaan lembaga pengawas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Rakyat berhak mendapatkan pemerintahan yang terbuka, berani menjelaskan kebijakan, serta siap menerima pengawasan dari lembaga yang mewakili suara publik,” tegas LBHAM.
LBHAM mendesak agar DPRD Jombang kembali menggunakan kewenangan pengawasannya secara maksimal dan memastikan pihak eksekutif hadir dalam forum lanjutan untuk memberikan penjelasan secara transparan. Menurut mereka, keterbukaan dan keberanian mempertanggungjawabkan kebijakan merupakan syarat utama bagi terwujudnya pemerintahan yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia.
Mangkirnya eksekutif dari forum pengawasan publik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Di mata masyarakat, ketidakhadiran tersebut justru memunculkan kesan bahwa pemerintah menghindari pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah diambil. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat yang seharusnya dilayani.(lil)


