Gus Faiz: Masyarakat Berhak Mengakses Dokumen Perencanaan Industri, Jangan Sampai Warga Lokal Hanya Menjadi Penonton di Tanah Sendiri
JOMBANG,Suksesinasional.com — Rencana pengembangan kawasan industri di Kabupaten Jombang yang ditandai dengan kegiatan groundbreaking pada 23 Oktober 2026 mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM). Di balik prospek investasi dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah daerah diingatkan agar tidak mengabaikan potensi persoalan sosial, lingkungan, hingga nasib masyarakat lokal yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Ketua LBHAM, Gus Faiz, secara tegas mengingatkan Bupati Jombang agar pembangunan kawasan industri tidak semata-mata berorientasi pada percepatan proyek dan masuknya investasi. Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki perencanaan yang komprehensif, terukur, dan transparan untuk mengantisipasi berbagai dampak yang berpotensi muncul seiring beroperasinya kawasan industri.
Salah satu hal yang disorot adalah keterbukaan dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). LBHAM menilai dokumen tersebut penting untuk diketahui publik karena menyangkut arah kebijakan pembangunan industri, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan.
“Bupati jangan hanya fokus pada proyek dan besarnya nilai investasi. Pemerintah harus memiliki blueprint yang jelas mengenai bagaimana dampak sosial dan lingkungan akan diantisipasi, bagaimana masyarakat lokal dilindungi, serta sejauh mana warga Jombang akan memperoleh manfaat nyata dari pembangunan ini,” tegas Gus Faiz.
Ia merujuk Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengatur perencanaan pembangunan industri di tingkat kabupaten/kota. Menurut LBHAM, perencanaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus menjadi pedoman nyata dalam memastikan pembangunan industri berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat.
LBHAM juga menekankan pentingnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen RPIK dan informasi terkait perencanaan pembangunan industri harus dapat diakses masyarakat melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
“Rakyat memiliki hak untuk mengetahui arah pembangunan di daerahnya sendiri. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui dampak dan konsekuensinya setelah kawasan industri berdiri dan aktivitas produksi mulai berjalan,” tandasnya.
Empat Tantangan yang Harus Diantisipasi
Gus Faiz menguraikan sedikitnya empat persoalan yang berpotensi muncul apabila pengembangan kawasan industri tidak disertai perencanaan dan pengawasan yang memadai.
Pertama, alih fungsi lahan dan hilangnya mata pencaharian. Perubahan kawasan menjadi area industri berpotensi menekan keberadaan lahan pertanian maupun sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada sektor tradisional. Karena itu, kejelasan tata ruang, perlindungan hak atas tanah, serta mekanisme ganti rugi yang adil menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Kedua, risiko pencemaran lingkungan. Aktivitas industri berpotensi menimbulkan pencemaran udara, air, dan persoalan pengelolaan limbah apabila tidak dikendalikan secara ketat. LBHAM meminta pemerintah memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan, kajian dampak yang sesuai ketentuan, serta pengawasan berkala agar masyarakat tidak menanggung risiko kesehatan akibat aktivitas industri.
Ketiga, ketimpangan keterampilan dan kesempatan kerja. Masuknya investasi belum tentu otomatis meningkatkan kesejahteraan warga setempat. Tanpa program pelatihan dan peningkatan kompetensi, masyarakat lokal berisiko hanya mengisi pekerjaan berupah rendah, sementara posisi yang membutuhkan keterampilan khusus justru diisi tenaga kerja dari luar daerah.
Keempat, kenaikan biaya hidup. Pertumbuhan kawasan industri dan arus masuk pekerja berpotensi meningkatkan permintaan hunian, harga tanah, biaya sewa, hingga kebutuhan pokok. Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut dapat menambah beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah di sekitar kawasan.
Menurut Gus Faiz, berbagai potensi persoalan tersebut harus dijawab sejak tahap perencanaan, bukan setelah konflik sosial, kerusakan lingkungan, atau kesenjangan ekonomi telanjur terjadi.
Investasi Harus Menguntungkan Rakyat, Bukan Sekadar Mengubah Lanskap Daerah
LBHAM menegaskan, pembangunan kawasan industri pada dasarnya dapat menjadi peluang strategis bagi Jombang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Namun, manfaat itu tidak akan terwujud secara otomatis hanya karena investor menanamkan modal.
Pemerintah daerah, menurut LBHAM, perlu memastikan bahwa pembangunan kawasan industri disertai perlindungan hak masyarakat, pengawasan lingkungan, transparansi perencanaan, serta kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan ruang luas bagi tenaga kerja lokal.
Program pelatihan kerja, peningkatan keterampilan, dan sertifikasi kompetensi perlu disiapkan agar warga Jombang memiliki peluang bersaing mengisi pekerjaan sesuai kebutuhan industri. Pada saat yang sama, perlindungan lahan dan mekanisme penyelesaian dampak sosial harus menjadi bagian penting dari kebijakan pembangunan.
LBHAM juga mendorong agar dokumen perencanaan yang relevan, kebijakan pengendalian dampak, serta informasi mengenai komitmen pembangunan kawasan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi dan menilai apakah investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.
“Groundbreaking jangan hanya menjadi seremoni dimulainya pembangunan fisik. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah menjamin masyarakat mendapatkan manfaat, lingkungan tetap terlindungi, dan hak-hak warga tidak dikorbankan atas nama investasi,” ujar Gus Faiz.
Ia mengingatkan, keberhasilan pembangunan kawasan industri tidak semestinya hanya diukur dari besarnya modal yang masuk, luas lahan yang dibangun, atau jumlah pabrik yang berdiri. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah terbukanya lapangan kerja yang layak, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, terjaganya lingkungan, serta tidak tersisihnya warga lokal dari proses pembangunan.
Bagi LBHAM, keterbukaan dokumen RPIK dan kesiapan pemerintah mengantisipasi dampak industri merupakan bagian penting dari akuntabilitas pembangunan. Investasi boleh tumbuh, kawasan industri boleh berkembang, tetapi hak masyarakat Jombang untuk memperoleh informasi, perlindungan, dan manfaat pembangunan tidak boleh dikesampingkan.(lil)





