Beranda Trenggalek

Pemkab Trenggalek Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Lindungi Pekerja Rentan

Trenggalek, suksesinasional.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Regulasi ini menjadi landasan untuk memperluas perlindungan, terutama bagi pekerja rentan yang berisiko kehilangan penghasilan ketika mengalami kecelakaan kerja atau jatuh sakit.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Trenggalek, ST. Triadi Admono, menegaskan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja. Menurutnya ancaman terbesar bagi pekerja bukan semata-mata kelelahan atau beratnya pekerjaan, melainkan ketika sakit atau mengalami kecelakaan sehingga penghasilan terhenti dan kebutuhan keluarga tidak lagi terpenuhi.

“Satu musibah saja bisa menjatuhkan keluarga yang tadinya mandiri menjadi keluarga yang rentan,” tegas Triadi saat membuka kegiatan sosialisasi perda tersebut di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, kehadiran perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memitigasi risiko sosial yang dihadapi pekerja. Salah satu upayanya melalui komitmen Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yang menjadi indikator kinerja daerah dan mendapat perhatian pemerintah pusat.

Triadi menambahkan, pelaksanaan program jaminan sosial harus memberikan perhatian khusus kepada kelompok pekerja rentan. Penentuan penerima perlindungan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari gender, usia, disabilitas, tingkat penghasilan hingga data sosial ekonomi.

Dengan pendekatan tersebut, perlindungan diharapkan tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga kelompok pekerja yang memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan sosial.

Ia juga menyinggung amanat konstitusi mengenai jaminan sosial yang telah dijabarkan melalui berbagai regulasi, termasuk aturan perlindungan pekerja rumah tangga yang disebutnya mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan sosial kepada pekerja atau asisten rumah tangga.

Di sisi lain, Triadi mengakui keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi tantangan dalam memperluas cakupan perlindungan. Pemerintah daerah tidak mungkin menanggung seluruh iuran pekerja rentan hanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  DPRD Trenggalek Dorong Koperasi Sehat dan UMKM Tumbuh Lewat Perda Baru

Namun, menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan upaya memperluas jaminan sosial tenaga kerja.

“Kemampuan fiskal kita terbatas, tidak mungkin seluruh iuran pekerja rentan kita bayarkan hanya dari APBD. Namun apakah kita berhenti pada keterbatasan itu? Tentu tidak, justru di sinilah kita diuji untuk berinovasi. Kita gandeng dunia usaha lewat dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ujarnya.

Triadi mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pembiayaan perlindungan pekerja rentan. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menggandeng dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan, melibatkan lembaga zakat dan filantropi, serta mengoptimalkan peran pemerintah desa dan gotong royong masyarakat.

Selain dukungan pembiayaan, akurasi data juga menjadi faktor penting agar program perlindungan benar-benar menyasar pekerja yang membutuhkan. Pemanfaatan teknologi digital dinilai dapat mempermudah proses pendaftaran sehingga lebih cepat, mudah dan terjangkau.

“Kita ajak lembaga zakat dan filantropi. Kita libatkan pemerintah desa dan gotong royong warga. Kita bangun data yang akurat supaya bantuan tepat sasaran, dan kita manfaatkan teknologi supaya pendaftaran semakin mudah, cepat, dan murah. Keterbatasan bukan alasan untuk berhenti. Keterbatasan adalah alasan untuk berpikir lebih kreatif,” imbuhnya.

Ia berharap sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2026 tidak berhenti sebatas pemahaman terhadap regulasi, tetapi berlanjut menjadi gerakan bersama untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di Kabupaten Trenggalek.

“Kita memang tidak bisa menghapus semua risiko dalam hidup pekerja kita. Tetapi kita bisa memastikan bahwa ketika risiko itu datang, tidak ada keluarga di Trenggalek yang menanggungnya sendirian,” ungkapnya.

Triadi menegaskan, perlindungan pekerja membutuhkan komitmen bersama, dukungan data yang akurat, serta inovasi dalam mengatasi keterbatasan anggaran daerah.

“Dengan memohon ridha Allah, mari kita pastikan sosialisasi hari ini tidak berhenti di ruangan ini, tetapi berlanjut menjadi gerakan bersama,” tandasnya.(sn).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini