Trenggalek, suksesinasional.com – DPRD Kabupaten Trenggalek terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Salah satunya dengan merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro yang diharapkan menjadi payung hukum bagi tumbuh kembang koperasi dan pelaku UMKM di Bumi Menak Sopal.
Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Trenggalek tersebut telah dituntaskan oleh Panitia Khusus (Pansus) II dan selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan regulasi tersebut lahir dari kebutuhan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada koperasi dan usaha mikro yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama roda perekonomian daerah.
“Ini merupakan perda inisiatif Komisi II DPRD karena menyangkut perlindungan koperasi dan usaha mikro yang ada di Kabupaten Trenggalek. Kami ingin koperasi dan usaha mikro benar-benar merasa terlindungi dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya usai rapat pembahasan raperda di Aula DPRD Trenggalek, Jumat (5/6/2026).
Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Kang Obeng itu menjelaskan, keberadaan perda nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan berbagai bentuk dukungan kepada koperasi dan pelaku usaha mikro. Dukungan tersebut meliputi pengembangan usaha, kemudahan akses permodalan, hingga kemudahan dalam pengurusan perizinan.
Menurutnya, penguatan sektor koperasi dan UMKM menjadi sangat penting karena keduanya terbukti mampu menopang perekonomian masyarakat, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi yang terjadi.
Tak hanya fokus pada aspek pemberdayaan, raperda tersebut juga mengatur penguatan sistem pembinaan dan pengawasan koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya persoalan yang dapat merugikan anggota koperasi maupun masyarakat.
“Kami juga mengatur bagaimana melindungi koperasi dan anggota koperasi. Jangan sampai terulang kejadian yang merugikan masyarakat seperti yang pernah terjadi. Karena itu, mekanisme pembinaan dan pengawasan kami perkuat,” tegasnya.
Salah satu poin penting yang diatur dalam perda tersebut adalah kewajiban koperasi simpan pinjam untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala kepada pemerintah daerah, mulai dari laporan triwulan, semester, hingga tahunan.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat memantau kondisi kesehatan koperasi secara lebih optimal. Jika ditemukan indikasi permasalahan, pemerintah dapat segera melakukan pembinaan maupun memberikan teguran sebagai langkah preventif.
“Maknanya kontrol dari pemerintah daerah itu ada, tatkala koperasi ini sehat atau koperasi ini tidak sehat. Sehingga pemerintah daerah bisa menegur secara tertulis maupun lisan,” jelasnya.
Kang Obeng menambahkan, ide penyusunan perda sebenarnya sudah muncul sebelum adanya kasus koperasi di Watulimo. Namun, munculnya kasuistik tersebut semakin menguatkan DPRD untuk memasukkan sejumlah pasal yang berfokus pada perlindungan anggota koperasi.
“Pada awalnya kami memang ingin memberikan perlindungan kepada koperasi dan usaha mikro. Namun di tengah proses penyusunan perda muncul kasuistik koperasi di Watulimo. Dari situ kami semakin tergugah untuk memasukkan pasal-pasal yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada koperasi dan masyarakat,” tandasnya.(sn).



