Beranda Headline

Selamatkan Kerugian 1,2 M, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Lamongan

 

 

Lamongan, Suksesi Nasional- Razia rokok ilegal kerap dilakukan oleh Satpol PP Kab.Lamongan dan petugas terkait hingga hingga ke seluruh wilayah Lamongan. Sebanyak 835.823 batang rokok ilegal dimusnahkan di Alun-Alun Lamongan, Senin 26 Oktober 2026. Pemusnahan dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai bentuk komitmen menekan peredaran rokok ilegal.

 

Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi penindakan pada triwulan kedua hingga Oktober 2026. Langkah ini sekaligus untuk menegakkan hukum di bidang cukai, melindungi masyarakat, menjaga persaingan usaha tetap sehat, serta mengamankan potensi penerimaan negara.

 

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, penindakan rokok ilegal merupakan hasil sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, Forkopimda, serta dukungan laporan dari masyarakat.

 

“Ini adalah hasil kerja kita bersama karena kita punya tim bersama-sama dengan Forkopimda dan juga berdasarkan beberapa laporan masyarakat,” kata Yuhronur.

Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting yang ditindaklanjuti petugas melalui operasi di lapangan. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara masif.

 

“Berikutnya kita tidak akan berhenti, kita akan terus masif melakukan operasi ini dalam rangka terus menekan kerugian negara dan memaksimalkan pendapatan negara dari sektor cukai,” tegasnya.

 

Yuhronur menambahkan, kolaborasi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya akan terus diperkuat agar pengawasan berjalan efektif. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Gelar Upacara HUT ke-78 RI, Polrestabes Surabaya Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

 

Kepala Bea Cukai Gresik, Raden Muhammad Agus Ekawidjaja, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari dua fungsi utama Bea Cukai, yakni revenue collector sebagai pengumpul penerimaan negara dan community protector sebagai pelindung masyarakat.

 

“Bea Cukai hadir untuk mendapatkan penerimaan melalui cukai dan kemudian juga melindungi masyarakat dari mengonsumsi rokok-rokok ilegal,” ujarnya.

 

Agus menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus potensi penerimaan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha karena produk ilegal tidak memenuhi kewajiban cukai seperti produk legal.

 

“Ketika peredaran rokok ilegal kita biarkan, maka potensi penerimaan negara dari sektor cukai tentunya akan tergerus dan tentunya tidak membuat bisnis menjadi fair,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Bea Cukai Gresik terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, KPKNL dan pihak terkait lainnya, sekaligus mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

 

Untuk pemusnahan kali ini, nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1,23 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp600 juta. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kewajiban cukai yang seharusnya dibayarkan atau dilekatkan pada rokok tersebut.

 

Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan cukai, menciptakan iklim usaha yang adil, melindungi masyarakat, serta menjaga penerimaan negara.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini