Beranda Headline

Member Arisan Online Sultan Lapor Polda Jatim

 

Rugi Rp 5 Milyar

Suksesi Nasional, Surabaya – Miftahul Jannah melaporkan Budi Rahayu alias Azuka Veronica Yuki Rahayu, owner Arisan Online Sultan, karena tidak dibayar.

Berdasarkan perhitungan, kerugiannya sekitar Rp 500 juta. Vero melalui pengacaranya saat dikonfirmasi secara terpisah menyebut pihaknya justru membayar lebih banyak berdasarkan audit.

Mita mengenal arisan itu dari temannya. Dia tertarik bergabung karena dijanjikan profit. Sebab, member dengan pencairan akhir iurannya lebih sedikit dari nominal arisan yang diikuti.

“Misalnya get Rp 100 juta. Diikuti sepuluh orang selama sepuluh bulan. Yang cair terakhir angsuran bulanannya tidak sampai Rp 10 juta,” ujar Mita di Mapolda Jatim Senin (06/11/2023).

Warga Bondowo yang tinggal di Sambikerep itu awalnya mengikuti slot Rp 150 juta dengan tempo setahun. Member yang tergabung saat itu 12 orang. Mita memilih pencairan pada bulan terakhir. “Nilai angsuran bulanannya Rp 10,8 juta,” jelasnya.

Di tengah jalan, perempuan 28 tahun itu ikut slot lain secara bertahap. Mita tidak curiga karena melihat gaya hidup mewah yang ditunjukkan Vero di akun Instagram. Dia juga sering pamer foto dengan pejabat.

Mita menjelaskan, slot lain yang diikuti adalah get Rp 500 juta, Rp 400 juta, Rp 350 juta, dan Rp 750 juta. “Waktu jatuh tempo slot pertama ternyata tidak cair,” katanya. Dia spontan menagih. Namun, Vero tidak pernah merespons ketika dihubungi.

Baca Juga :  Jelang Pilkada - 2024, Polres Sampang Cek Ranmor Dinas

Menurut dia, pencairan yang diterima justu dari slot Rp 400 juta. Sebab, dia mengambil pencairan di masa awal sebelum pencairan slot Rp 150 juta. “Tetapi, yang cair cuma Rp 200 juta,” ungkapnya.

Mita mengaku tidak tahu alasannya. Sebab, terlapor sudah tidak bisa dikontak. “Jatuh tempo pencairan mendekati yang Rp 150 juta,” sambungnya.

Mita menjelaskan, member arisan itu puluhan orang. Namun, dia tidak bisa memastikan total kerugian mereka.

Hanya sepengetahuannya dari empat member yang dikenal mencapai Rp 5 miliar. “Mereka juga rencana mau lapor karena sampai sekarang tidak ada pembayaran,” paparnya.

Mita didampingi Endang Septi MN (30) warga Surabaya dugaan dugaan tindakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 378 dan atau 372 KUHP. Kerugian pribadi 200 jutaan

Sementara itu, Pengacara Vero, Adrianus Agal, mengatakan laporan itu sebagai fitnah. Menurut dia, kliennya sudah melakukan pencairan. “Bahkan lebih bayar,” ujarnya.

Fakta tersebut didasari audit. Jadi, pihaknya tidak asal mengarang. “Hukum kan bicara data dan kita sudah menyampaikan ke penyidik,” tuturnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini