Suksesi Nasional, TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek mulai mengawali rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek untuk tahun 2025 – 2045 bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam pembahasan Raperda RPJPD Trenggalek untuk pembangunan 20 tahun kedepan, dengan judul Trenggalek Net Zero Carbon, Pansus III fokus bahas bab 5 dan 6.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Sukarudin menyampaikan pansus III Fokus membahas bab 5 dan 6 pembahasan RPJPD dengan judul Trenggalek Net Zero Carbon.
“Kita mempunyai tanggung jawab bab 5 dan 6 yang kaitannya dengan RPJPD 2025 -2045 yang mana akan kita lihat indikator perekonomian, hanya saja karena waktu dalam penyampaian pemaparan nya akhirnya kita tunda untuk undangan lebih lanjut,” terangnya.
Menurutnya perda RPJPD merupakanĀ kunci strategis, karena sangat berperan menjadi peta pembangunan kabupaten Trenggalek dalam 20 tahun kedepan.
“Jadi dalam RPJPD terdapat eksistensi keberadaan Trenggalek saat iniĀ yang dibahas pansus I, Kemudian terkait isu strategis disesuaikan dengan kondisi kabupaten Trenggalek dibahas pansus II. Setelah itu mengalir untuk diterjemahkan pada visi misi daerah selama 20 tahun yang ke depan,” terangnya.
Dari sisi itu lanjut Sukarudin tugas pansus III dari penerjemah visi misi di pansus I dan pansus II ini kemudian diterjemahkan dalam program kegiatan. Yang isinya tentang net zero carbon yang ada di bab 5 kemudian ini dipecah menjadi 5 misi.
“Dari 5 misi yang ada di bab 5 ini mau kita bedah untuk urusan perekonomian,” terangnya.
Lebih jauh kata Sukarudin terkait net zero carbon dalam RPJPD 2025 -2045 Pansus III mendukung, akan tetapi munculnya permasalahan yang akan terjadi di kemudian hari harus diselesaikan sebelum dijalankan.
“Trenggalek ini mayoritas penghijauan nya adalah milik perhutani ketika ada pemetaan daerah yang memiliki potensi sedangkan wilayah yang banyak potensi oksigen di perhutani, apa boleh yang menjual pemda,”terangnya.
Melihat kondisi tersebut Pansus III khawatir akan ada masalah di belakang hari maka dari itu ia meminta kepada TAPD tentang kejelasan prosesnya dengan pihak perhutani sebelum hal ini dijalankan.
“Maka sambil jalan ini harus ada komunikasi dengan perhutani, agar tidak akan menjadi masalah nantinya,” pungkasnya. (tj).