Suksesi Nasional, Surabaya – Hanya dalam kurun waktu 20 jam, pelaku pembacokan terhadap Abdul Halim (33) warga Jalan Tambak Wedi Jaya 3/85 Kenjeran berhasil diringkus petugas Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku diketahui bernama Abd Wahed bin Asmat (25) ditangkap Polisi saat bersembunyi di kampung halamannya Desa Komis Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Tersangka bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran aparat (DPO) nekat membacok korban hingga tewas diduga dendam dan sakit hati karena korban (Halim) dianggap selingkuh dengan istri pelaku hingga hamil.
Peristiwa pembunuhan bermotif asmara itu terjadi pada hari Sabtu (18/12/2021) malam saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol L – 6943 -GO dipepet oleh kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Saat berada di Jalan raya Stasiun Kota, tepatnya di pertigaan jalan Siaga Surabaya, korban dicegat dan langsung dibacok dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Korban seketika langsung tersungkur bersimbah darah akibat sabetan senjata tajam(sajam) dibagian perut dan punggungnya,” ujar Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat Konferensi pers Senin (20/12/2021).
Saat ditanya para wartawan, pelaku yang merupakan residivis dan pernah masuk penjara dalam kasus curas itu tega menghabisi nyawa korban karena dianggap selingkuh dengan istrinya hingga hamil dan melahirkan anak hasil dari hubungan terlarang.
Saya sakit hati karena istri saya dihamili sama dia pak, saat itu, saya baru keluar dari penjara pada tanggal 16 Juni 2021, pada tanggal 03 Desember 2021 istri saya sudah melahirkan,” katanya.
Polisi menyita barang bukti(BB) diantaranya, 1 buah celurit, 1 buah sarung celurit, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 lembar celana jeans dan 1buah topi warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP ayat (3) atau pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (rus)