Suksesi Nasional, MAGETAN – Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang penguatan perekonomi kerakyatan melalui koperasi, Seluruh Desa/Kelurahan wajib membentuk koprasi merah putih
Seperti Pemerintah Desa Kartoharjo Kecamatan kartoharjo Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada hari ini secara resmi membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih (28/05/2025)
Pembentukan ini dilangsungkan melalui proses musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat, tokoh desa, RT/RW, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berlangsung di aula Kantor Desa ,juga di hadiri Forkopimca Kartoharjo dan perwakilan dari dinas koperasi Magetan sebagai narasumber
Dalam kegiatan tersebut, Sujianto secara resmi ditunjuk dan dipercaya sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Kartoharjo
Proses penunjukan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat yang hadir dan dianggap sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun kekuatan ekonomi untuk warga desa.
Kepala Desa Kartoharjo Mulyono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang turut berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan koperasi ini
Tujuan koprasi ini untuk menggerakkan dan memperlancar roda perekonomian dan koprasi merah putih merupakan sarana strategis untuk menjadi instrumen utama dalam memberdayakan masyarakat secara menyeluruh.
Saya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih. Ini adalah wujud nyata pelaksanaan program pemerintah pusat. Harapannya, koperasi ini mampu menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Desa demi kesejahteraan masyarakat Koprasi dibentuk dari kita,demi kita, untuk kita” ujarnya.
Koperasi ini adalah langkah awal yang positif untuk membentuk ekonomi mandiri berbasis desa. Kami akan mulai dari sektor yang paling dekat dengan kebutuhan masyarakat”, Pungkasnya
Dengan terbentuknya kepengurusan koperasi merah putih Desa Kartoharjo berkomitmen untuk ikut serta dalam agenda besar pemberdayaan ekonomi desa,kegiatan ini di simbolkan penandatanganan berita acara dari ketua terpilih, BPD dan kepala desa(st)