Beranda Headline

Pengedar Narkoba Asal Jambangan Dicokok Polisi, 25, 18 Gram Sabu Diamankan

Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pengedar narkoba berinisial  FR  bin MS ( 30) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya belum lama ini

Kuli bangunan yang sudah lama jadi target polisi itu di tangkap pada hari Jum’at (28/01/2021) sekitar pukul 08:00 Wib di rumahnya Jalan Karah Kel. Karah Kec . Jambangan Surabaya.

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Narkoba Milik Pelaku

Pengungkapan kasus ini tentunya berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Tanjung Perak, bahwa di daerah Jambangan marak peredaran sabu,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya  AKP Hendro Utaryo dalam keterangan persnya Minggu (30/01/2022).

Dalam kasus penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 1 buah kardus HP merk Andromax didalamnya berisi 1 poket narkoba jenis sabu seberat 25,18 gram

Baca Juga :  Forkopimda Dampingi Kunker Presiden RI di Jatim

1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah scroob /serok sabu terbuat dari sedotan plastik, 3 bandel plastik klip kecil 1 bandel plastik besar, 1 buah HP merk Vivo warna  hitam dan 1 buah kartu ATM  BCA
serta uang tunai sebesar Rp.50.000.

Penangkapan tersangka FR diawali dengan rangkaian penyelidikan dan pemantauan terkait informasi adanya seseorang orang yang kerap mengedarkan Narkotika jenis sabu didaerah Kecamatan Jambangan Surabaya.

Setelah mengetahui yang bersangkutan berada didalam rumahnya, polisi langsung masuk dan menangkap pelaku.

Selanjutnya FR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,,” kata Hendro.

Akibat perbuatannya karena melawan hukum, dia akan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara Polri ke - 77, Polres Tanjung Perak Gelar Baksos

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini