Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pengedar narkoba berinisial FR bin MS ( 30) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya belum lama ini
Kuli bangunan yang sudah lama jadi target polisi itu di tangkap pada hari Jum’at (28/01/2021) sekitar pukul 08:00 Wib di rumahnya Jalan Karah Kel. Karah Kec . Jambangan Surabaya.

Pengungkapan kasus ini tentunya berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Tanjung Perak, bahwa di daerah Jambangan marak peredaran sabu,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo dalam keterangan persnya Minggu (30/01/2022).
Dalam kasus penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 1 buah kardus HP merk Andromax didalamnya berisi 1 poket narkoba jenis sabu seberat 25,18 gram
1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah scroob /serok sabu terbuat dari sedotan plastik, 3 bandel plastik klip kecil 1 bandel plastik besar, 1 buah HP merk Vivo warna hitam dan 1 buah kartu ATM BCA
serta uang tunai sebesar Rp.50.000.
Penangkapan tersangka FR diawali dengan rangkaian penyelidikan dan pemantauan terkait informasi adanya seseorang orang yang kerap mengedarkan Narkotika jenis sabu didaerah Kecamatan Jambangan Surabaya.
Setelah mengetahui yang bersangkutan berada didalam rumahnya, polisi langsung masuk dan menangkap pelaku.
Selanjutnya FR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,,” kata Hendro.
Akibat perbuatannya karena melawan hukum, dia akan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)