JOMBANG,Suksesinasional.com — Menjamin keselamatan pengguna jalan tidak cukup hanya dengan memperbaiki lampu yang padam. Pemerataan penerangan, kecepatan penanganan kerusakan, serta keberlanjutan pemeliharaan menjadi tantangan yang harus berjalan beriringan. Di Kabupaten Jombang, Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya menjaga keandalan fasilitas lalu lintas dengan menyiagakan petugas selama tujuh hari dalam sepekan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kerusakan penerangan jalan umum (PJU), lampu lalu lintas (traffic light), rambu-rambu, dan perlengkapan jalan lainnya dapat segera ditangani. Terlebih, keberadaan PJU menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, terutama di ruas jalan yang minim penerangan dan kerap dilalui pada malam hari.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jombang, Yohan Kartika, mengatakan pihaknya telah menyiapkan regu khusus untuk melakukan pemantauan sekaligus menangani berbagai gangguan fasilitas jalan, baik pada hari kerja maupun akhir pekan.
“Selama tujuh hari dalam seminggu, selalu ada monitoring dan perbaikan, baik PJU maupun perlengkapan jalan lainnya,” ujar Yohan, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, pada Senin hingga Jumat, Dishub mengerahkan empat regu untuk menjalankan kegiatan rutin. Sementara pada Sabtu dan Minggu, dua regu tetap disiagakan guna mengantisipasi laporan kerusakan dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Kesiapsiagaan tersebut diharapkan mampu mempercepat respons terhadap gangguan fasilitas jalan. Sebab, lampu penerangan yang tidak berfungsi, terutama di ruas jalan yang minim pencahayaan, dapat mengurangi visibilitas pengendara dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Perbaikan Ditargetkan Maksimal 2 x 24 Jam
Dalam pelayanan perbaikan PJU, Dishub Jombang menetapkan target penanganan maksimal 2 x 24 jam apabila suku cadang yang dibutuhkan tersedia. Namun, waktu penyelesaian tetap dipengaruhi jenis kerusakan dan kesiapan komponen pengganti.
“Kalau suku cadangnya tersedia, dalam waktu dua kali 24 jam harus sudah menyala kembali. Namun, jika stok belum tersedia, kami harus menunggu sampai suku cadangnya datang. Setelah tersedia, akan segera kami lakukan penggantian,” jelasnya.
Ketersediaan suku cadang menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kecepatan perbaikan. Karena itu, kesiapan personel perlu diimbangi dengan pengelolaan komponen yang memadai agar gangguan penerangan tidak berlangsung lebih lama dari yang diperlukan.
Di sisi lain, pemantauan berkala juga diperlukan untuk mengetahui kondisi fasilitas yang telah terpasang. Dengan begitu, penanganan tidak semata-mata menunggu laporan kerusakan, tetapi juga dapat dilakukan berdasarkan hasil monitoring petugas.
Aduan Masyarakat Jadi Penguat Pengawasan
Untuk mempercepat penanganan, Dishub Jombang membuka sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp pengaduan, layanan darurat 112, kanal pengaduan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta media sosial Instagram dan Facebook.
Yohan menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti semaksimal mungkin sesuai kondisi di lapangan.
“Kami menerima banyak laporan melalui beberapa kanal, mulai dari WhatsApp pengaduan, layanan 112, kanal Kominfo, hingga Instagram dan Facebook. Semua akan kami tindak lanjuti semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Masyarakat diimbau menyampaikan lokasi secara rinci ketika menemukan PJU padam, traffic light bermasalah, atau rambu lalu lintas yang mengalami kerusakan. Informasi yang jelas akan membantu petugas mengidentifikasi titik gangguan dan menentukan langkah penanganan secara lebih tepat.
Partisipasi warga juga menjadi elemen penting dalam pengawasan fasilitas publik. Dengan adanya laporan yang cepat dan akurat, titik kerusakan yang belum terpantau petugas dapat segera diketahui untuk ditindaklanjuti.
Cakupan PJU Baru 60 Persen, Target 100 Persen Menanti Realisasi
Di tengah upaya menjaga fasilitas yang sudah terpasang, pemerataan penerangan masih menjadi pekerjaan yang perlu mendapat perhatian serius. Yohan mengungkapkan, pada 2026 cakupan ketersediaan PJU di Kabupaten Jombang baru mencapai sekitar 60 persen dari ruas jalan yang ada.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan penerangan masih harus dipenuhi melalui perluasan jaringan, terutama pada ruas jalan yang belum memiliki pencahayaan memadai.
“Ketersediaan PJU di Kabupaten Jombang pada tahun 2026 ini sudah mencapai 60 persen dari ruas jalan yang ada. Kami berharap melalui program Bapak Bupati, nantinya bisa tuntas sampai 100 persen,” tuturnya.
Target cakupan 100 persen menjadi harapan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Namun, pencapaian target tersebut membutuhkan langkah yang terukur, mulai dari pemetaan ruas jalan yang belum terjangkau, penentuan skala prioritas, hingga dukungan anggaran dan program pembangunan yang berkelanjutan.
Pemerataan PJU juga perlu diikuti dengan pemeliharaan yang konsisten. Sebab, bertambahnya titik lampu tidak akan memberikan manfaat optimal apabila fasilitas yang sudah terpasang dibiarkan mengalami kerusakan tanpa penanganan yang memadai.
Dengan demikian, keberhasilan program penerangan jalan bukan hanya ditentukan oleh luas cakupan pemasangan, melainkan juga oleh keandalan fasilitas dan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sambungan PJU Mandiri Perlu Memenuhi Standar Keselamatan
Persoalan lain yang menjadi perhatian Dishub Jombang adalah pemasangan lampu secara mandiri oleh masyarakat, khususnya yang disambungkan ke jaringan kabel PJU.
Yohan mengimbau warga yang memiliki sambungan semacam itu agar melapor kepada Dishub untuk dilakukan pemeriksaan. Langkah tersebut diperlukan guna memastikan instalasi memenuhi ketentuan teknis dan standar keselamatan.
“Kami berharap masyarakat yang selama ini memasang atau menyambungkan lampu ke kabel PJU dapat melapor ke Dishub. Jika bisa dilegalkan, akan kami tindak lanjuti sesuai standar agar aman dan terkendali,” tegasnya.
Pemeriksaan dan penataan sambungan diperlukan untuk menjaga keamanan jaringan serta mencegah risiko akibat pemasangan yang tidak sesuai ketentuan. Apabila memenuhi persyaratan, penanganan lebih lanjut dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dishub pun mengajak masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas lalu lintas dengan melaporkan setiap gangguan yang ditemukan serta tidak melakukan penyambungan instalasi secara sembarangan.
Pada akhirnya, kesiapsiagaan petugas selama tujuh hari dalam sepekan harus berjalan seiring dengan kecepatan perbaikan dan pemerataan penerangan. Cakupan PJU yang baru mencapai 60 persen menjadi pengingat bahwa masih ada kebutuhan yang harus dipenuhi. Target 100 persen tidak hanya membutuhkan penambahan fasilitas, tetapi juga perencanaan yang tepat, dukungan anggaran, serta pemeliharaan berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Jombang.(lil)





