Beranda Headline

Polda Jatim Ringkus Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, Keuntungan Capai Rp 384 Juta

Polisi Menunjukan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolda Jatim (Foto : M.Rusdi // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional.com, SURABAYA – Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim meringkus empat pria asal Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.

Mereka ditangkap lantaran mengoplos tabung LPG subsudi 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, modus yang dilakukan para tersangka  memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram subsidi ke dalam tabung LPG 5,55 kilogram dan 12 kilogram non – subsidi.

Kasus tersebut terbongkar berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Polisi mengamankan empat orang tersangka,” kata Kombes Jules saat konferensi pers Selasa (10/06/2025) sore.

Jules menyebut, para pelaku yang diamankan masing – masing berinisial RH selaku pemodal sekaligus pemilik usaha.

Lalu tersangka PY, TL, dan RN yang berperan sebagai penyuntik isi tabung gas LPG.

“Para sindikat ini melakukan praktik ilegal dengan membeli LPG 3 kilogram subsidi dari wilayah Kabupatn Jombang dan Malang.

Mereka kemudian memindahkan isinya ke dalam tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” jelas Kombes Jules.

Masih kata Jules, saat dilakukan penggrebekan para tersangka tengah melakukan proses pemindahan isi tabung dengan cara meletakkan tabung LPG 3 kilogram di atas tabung LPG 12 kilogram menggunakan alat suntik.

“Dalam sehari, para pelaku dapat menyuntik sebanyak 40 hingga 50 tabung gas LPG ,” ujar Kombes Jules.

Selain 4 tersangka Polisi juga menyita barang bukti (BB) 10 tabung LPG 12 kilogram, 110 tabung gas LPG kosong ukuran sama, 150 tabung LPG 3 kilogram berisi, 45 tabung gas LPG 3 kilogram kosong, 1 buah tabung LPG 5,5 kilogram kosong, 15 buah alat suntik (pen), 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry, serta perlengkapan lainnya.

Baca Juga :  Peningkatan Ekonomi Jadi Sasaran Prioritas APBD Lamongan 2022

“Polda Jatim akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Jules.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan bahwa aksi sindikat ini telah berlangsung selama empat bulan.

“Modus mereka adalah membeli gas LPG subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, Jombang hingga Malang,” kata AKBP Lintar.

Lintar menyebut, gas LPG yang dibeli para pelaku kemudian dikumpulkan di Ngantang, sebelum dipindahkan ke tabung gas LPG 12 kilogram non- disubsidi.

“Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tabung LPG 12 kilogram yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp100.000 per tabung,” terang AKBP Lintar.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bisa memproduksi antara 40 hingga 50 tabung gas LPG per hari.

“Tabung-tabung gas LPG tersebut kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Malang,” jelas mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim.

Setelah dipindahkan isinya, kata Lintar, para tersangka menyegel ulang tabung tersebut dan ditimbang agar beratnya tetap sesuai dengan yang tertera pada tabung LPG 12 kilogram.

“Pengakuan para tersangka hal itu dilakukan agar masyarakat tidak curiga,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKBP Lintar menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp228 juta.

Sementara keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RH mencapai Rp 384 juta selama Empat bulan operasinya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini