Suksesi Nasional, Surabaya – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim gagalkan penyelundupan 122 ton minyak goreng ilegal tujuan Kota Dilli Timor Leste.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah R (60) dan E (44). keduanya diduga melakukan ekspor barang yang dilarang untuk diekspor oleh Pemerintah dalam hal ini minyak goreng.
Hal ini terungkap dalam acara konferensi pers yang berlangsung di Depo Meratus Jalan Tambak Langon, Surabaya, pada hari Kamis (28/5/2022).

Hadir dalam gelar perkara itu diantaranya Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Plt. Dirjen Daglu Kemendag RI Very Anggrijono, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Akbp Anton Elfrino Trisanto, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim dan Koordinator Pidum Kejati Jatim.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, permasalahan kebutuhan minyak curah kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah mungkin sampai saat ini masih proses pemenuhan.
“Di satu sisi pemerintah sudah memutuskan bahwa per/tanggal 28 April kemarin sudah diputuskan tidak ada ekspor produk CPO (crude palm oil) dan produk turunan lainnya seperti minyak curah,” kata Komjen Agus Andrianto.
Tentunya keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit atau produsen produksi CPO maupun produk lainnya.
“Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 April 2022 namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor,” tambahnya.
Ini menjadi pengingat kepada jajaran Kepolisian, Kementrian perdagangan, Bea dan Cukai maupun Kejaksaan.
“Mari sama-sama kita amankan bersama, ayo kerja bersama, ayo meniru yang sudah menangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, menyampaikan, perintah dari bapak Kapolri kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal migor. Kemudian kami jajaran Polda Jatim menyampaikan kepada seluruh tim untuk bergerak.
“Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapatkan informasi pada tanggal 28 april 2022 adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri.
Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 mei 2022. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” kata Irjen Nico.
Lebih lanjut Nico menambahkan, tim bersama sama melakukan pengecekan 3 kontainer dan didalamnya berisi migor.
Selanjutnya petugas menelusuri kelengkapan dokumen, di dalam pengembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polda Jatim, Bareskrim Polri, Dirjen Perdagangan, Kejaksaan serta petugas Bea Cukai dan akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.
“Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitauan ekspor barang, didalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke Dilli Timor Leste,” lanjutnya.
Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, inisial R dan E.
“Peran R adalah pembeli barang yang untuk di ekspor, jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan tiga unit kontainer berisi minyak goreng kemasan, serta lima unit kontainer minyak goreng kemasan di terminal Teluk Lamong. Dengan Total barang bukti minyak goreng kemasan sejumlah 162.642 liter atau 122 ton.
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil,” pungkasnya.(rus)