
Suksesi Nasional, KOTA KEDIRI – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu bulan April hingga Mei – 2025, sebanyak 23 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut meliputi 8 Kecamatan wilayah hukum Polres Kediri Kota, yakni Empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Mojoroto, Pesantren, Kediri Kota, 2 TKP di wilayah Kecamatan Semen dan 1 TKP di Kecamatan Mojo.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji saat konferensi pers Selasa (3/6/2025).
AKBP Bramastyo mengatakan, hasil pengungkapan kasus narkoba bulan April-Mei 2025 yang dilaksanakan Satresnarkoba dan Polsek jajaran sebanyak 19 kasus terdiri dari 10 narkotika dan 9 okerbaya.
“Dari 23 tersangka terdiri dari 22 jenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan,” jelasnya.
Bramastyo mengungkapkan, dari puluhan tersangka tersebut Empat diantaranya merupakan residivis kasus sama yaitu inisial AN, AJ, AWP, EPT.