Beranda Daerah

Polres Nganjuk bersama Perhutani Teken MOU Pemberantasan Illegal Logging

Suksesi Nasional, Nganjuk –Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen jajarannya membantu Perhutani terkait upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging.

Hal ini disampaikan AKBP Boy Jeckson pada acara penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding) terkait kerja sama Polres Nganjuk dengan Perum Perhutani KPH Nganjuk, KPH Jombang, dan KPH Kediri untuk penegakan hukum di Rupatama Polres Nganjuk, Kamis (17/11/22).

AKBP Boy Jeckson menyambung bahwa hutan merupakan paru-paru dunia dan memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menjaga kelangsungan peradaban di muka bumi. Ia juga menyebut Perhutani mempunyai mandat dan peran yang penting dalam menjaga ekosistem tersebut, begitupun dari sisi keekonomiannya. Dengan demikian ada nilai bisnis dan pendapatan negara dari pengelolaan hutan yang nantinya akan kembali kepada kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Gelar Ops Lilin Semeru 2022, Polres Sampang Terjunkan 104 Personel Gabungan

“Polisi, dalam hal ini khususnya Polres Nganjuk, akan dengan senang hati membantu pihak Perhutani dalam menjaga aset negara dari kecurangan-kecurangan oleh pihak tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum atau illegal logging,” kata AKBP Boy Jeckson.

“Untuk itu kami berharap setelah penandatanganan MOU ini kasus illegal logging di wilayah hukum Polres Nganjuk akan turun bahkan menjadi zero,” ucapnya.

Administratur KPH Nganjuk Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan ada penurunan kasus sejak tahun lalu dan berharap tahun ini setelah penandatanganan MOU akan berdampak signifikan dalam menekan angka illegal logging di wilayah Nganjuk, Jombang dan Kediri.

“Perhutani sendiri sangat mendukung penegakan hukum dengan tetap berupaya menerapkan konsep 3 C (Cegah Masuk, Cegah Tebang dan Cegah Angkut) demi menjaga kondusifitas wilayah kita,” kata Wahyu. (acha/rmb)

Baca Juga :  Alot, Ketua LMDH ARI Akan Laporkan Penggunaan Dana Sharing Akhir Desember 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini