Beranda Headline

Polres Situbondo Tangkap DPO Kasus ITE

 

Suksesi Nasional, Situbondo – Eko Febrianto (39) terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, tersangka Eko Febrianto DPO sejak tanggal 19 Maret 2021 silam.

Kasusnya diduga melakukan penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi pada akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial sehingga viral,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (02/06/2023).

Awal tertangkapnya Eko Febrianto yang sudah ditetapkan DPO tersebut ketika Polisi mendapat informasi bahwa pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki, Eko Febrianto berfoto bareng Bupati Karna Suswandi yang juga sebagai pelapor atas kasus dugaan penghinaan melalui medsos.

Baca Juga :  Gelar Pamor Keris, Polres Jember Terjunkan Polwan Sasar Jalur Segitiga Emas

Kami mendapatkan informasi kalau Eko Febrianto, DPO Polres Situbondo ini berfoto bareng Bupati Karna Suswandi pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1×24 jam,” kata mantan Kasat PJR Polda Jatim.

Tak butuh waktu lama, Eko akhirnya berhasil ditangkap dalam waktu 3 jam sejak intruksi dari Kapolres Situbondo.

Eko akhirnya tak berkutik saat ditangkap di tempat kediamannya, di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Untuk diketahui pada Agustus 2021, Polisi menetapkan Eko Febrianto (39) dan IB (42) sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Saat itu tersangka IB (42) langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Terima Penghargaan dan Satyalencana Transmigrasi Dari Kementerian PDTT

Eko Febrianto menghina Bupati Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh tersangka IB (42) melalui media sosial, salah satunya melalui jejaring Whatsapp.

Kedua tersangka ini dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya. (hum/rus/rmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini