Suksesi Nasional, Surabaya – Jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhàn Tanjung Perak Surabaya meringkus pria berinisial JA (27) yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika.
Penangkapan JA dilakukan polisi dirumahnya jalan Karang Menjangan Surabaya pada Rabu 07 Desember 2022 sekitar pukul 07:30 Wib.

Petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 buah kaleng biskuit Nissin Wafers di dalamnya terdapat 1 buah klip plastik kecil berisi 8 butir narkotika jenis pil extacy warna coklat berbentuk segitiga, berlogo Kuda dengan berat ±3,39 gram.
Selain pil extacy, polisi juga menemukan 1 buah pipet kaca di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,12 gram, 1 buah timbangan elektrik hitam silver, 1 bendel klip plastik kecil, dan 1 unit handphone merk Vivo.
Terungkapnya kasus tersebut, bermula saat polisi melakukan pemantauan, karena sebelumnya mendapat informasi bahwa di dalam rumah Jl. Karang Menjangan Surabaya, pelaku kerap melakukan transaksi atau jual beli narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya.
Pada saat target operasi ( TO) kita berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik, kita lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang buktinya,” jelas Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo kepada wartawan Selasa (26/12/2022).
Hendro menyebut, saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengorek keterangan dari tersangka bahwa narkotika jenis sabu dan pil extacy tersebut didapat dari temannya berinisial ELG (DPO).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB)dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak jalan Kalianget nomor 01 Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah kami tahan. Sementara pasal yang akan kita sangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegas Hendro.(rus)