Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Tangkap 26 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Ramadan

Polisi Menunjukan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolrestabes Surabaya (FOTO Dok = Suksesi Nasional.com// M.Rusdi)

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan selama bulan ramadan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini adalah kerja keras serta komitmen anggota kepolisian guna menekan angka kriminalitas terutama kejahatan jalanan.

“Kasus yang menonjol yakni pelaku jambret yang menarik paksa HP dan diamankan Polsek Bubutan yang sudah 3 kali beraksi, selain pelaku pengeroyokan dari oknum pesilat,” kata Kombes Luthfie saat konferensi pers, Selasa (04/03/2025) sore.

Dalam 17 kasus tersebut, anggota mengamankan 26 tersangka pelaku kejahatan jalanan, terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak yang masih dibawah umur.

Sementara itu, kasus yang diungkap, mayoritas melibatkan aksi kekerasan dengan rincian kekerasan curas, pengeroyokan dan 3 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).

“Pelaku tindak kriminal, mereka beraksi seperti penjambretan, pengeroyokan secara bersama-sama, serta adapula yang membawa senjata tajam tanpa izin. Untuk jambret yakni dengan merampas barang korban secara paksa,” ssbut Kombes  Luthfie.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Serahkan Santunan Ustadz & Ustadzah Tertinggi di Kalsel

Dari tangan para pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban dan mengintimidasi warga, 6 buah celurit, 3 bilah pedang, 1 bilah pisau, 2 balok kayu, 1 buah paving dan 1 kursi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara untuk kasus pengeroyokan secara bersama-sama, yakni Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 5, 6 tahun penjara.

Sedangkan kepemilikan senjata tajam yakni pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Luthfie.

Terkait kejahatan jalanan, Polrestabes Surabaya akan terus meningkatkan patroli yang saat ini ada Jogoboyo 97 dan operasi keamanan guna menekan angka kejahatan di Kota Surabaya,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini