Suksesi Nasional, Surabaya – Dua bandit jalanan kembali ditangkap petugas kepolisian lantaran terlibat aksi pencurian dan kekerasan (curas) diwilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.
Kedua pelaku ditangkap polisi karena kepergok saat merampas handphone milik seorang pelajar berinisial MTA (17) di Jalan Kendangsari Gang III Surabaya.
Mereka adalah ACJ (23) warga Medokan Sawah Surabaya dan rekannya IS (23) warga jalan Pulosari Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya IPDA Deddie Setiawan kepada awak media mengatakan, kejadian jambret itu pada hari Senin tanggal 21 Pebruari 2022, sekira pukul 21.30 Wib.
Awalnya, korban sedang duduk santai bersama 3 temannya diujung Gang didepan giras sambil bermain HP, tiba tiba dari arah selatan datang kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor lewat di depan korban.
Karena melihat mangsa, kedua jambret itu putar balik mendatangi korban dan menepikan sepeda motornya.
IS yang dibonceng ACJ turun dari atas kendaraanya dan merampas paksa HP milik korban. Keduanya langsung tancap gas dan melarikan diri.
Namun keberanian korban patut diacungi jempol karena tidak menyerah dan berusaha mengejar kedua pelaku sambil berteriak maling.
Usaha korban tidak sia – sia sehingga mengundang warga sekitar. Karena dikejar massa, kedua pelaku panik hingga terjatuh dari atas sepeda motornya.
Bersamaan dengan kejadian itu, anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo yang sedang berpatroli mendengar teriakan korban langsung bergerak menuju ke lokasi.
Sambil dibantu warga, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap, bahkan mereka jadi sasaran amuk massa dan dihadiahi bogem mentah oleh warga sekitar yang sudah terlanjur emosi, beruntung keduanya masih bisa diselamatkan”, terang IPDA Deddie Kamis (24/02/2022).
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R dan 1 buah hanphone Samsung Galaxy warna hitam dibawa ke Polsek Tenggilis Mejoyo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi, kedua jambret itu mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali diwilayah Kota Surabaya,” sebut Deddie.
Kini kedua jambret naas itu terpaksa meringkuk didalam jeruji besi tahanan Mapolsek Tenggilis Surabaya.
Penyidik akan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (curas) ,” pungkasnya.(rus)




