Beranda Daerah

Rapat Paripurna, Sekda Tanbu Sampaikan Propemda Tahun 2021

Suksesi Nasional, Batulicin – Dalam suasana Rapat Paripurna DPRD Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.

Dalam Rapat Paripurna tersebut digelar pada hari Selasa (19/01/2021) di kantor gedung DPRD Tanah Bumbu.

Disampaikan Sekda, berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah diberikan hak untuk membentuk Perda, melalui DPRD dengan persetujuan bersama Bupati selaku kepala daerah.

Baca Juga :  Suhu Politik Memanas, Deklarasi Pilkada Damai Terusik, APK Paslon Yes - Dirham Dirusak

Dia sebutkan, penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah, merupakan tahap awal atau instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, untuk jangka waktu 1 Tahun.

“Selain itu Propemperda disusun juga, berdasarkan kebetuhan pemerintahan, masyarakat dan peraturan perundang-undangan.”paparnya.(win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini