Suksesi Nasional, SURABAYA – MR warga Jalan Kalianak Timur Gang Lebar Surabaya terancam tak bisa merayakan lebaran Idul Fitri besama keluarga.
Pasalnya, pria 22 tahun itu kembali ditangkap Polisi lantaran terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tak tanggung – tanggung, MR yang merupakan residivis mengondol sepeda motor di 5 tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Kalianak Surabaya.
Tak hanya menengkap MR, Polisi juga
meringkus seorang penadah Curanmor berinisial SL.
Kedua bandit itu dibekuk anggota Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Jalan Kalianak Timur Gang Rahmat 42 Surabaya, pada Jumat (22/03/2024).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku MR sudah beraksi sebanyak 5 tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari pengakuan MR, mereka telah berhasil melakukan pencurian sepeda motor diantaranya, Yamaha Mio di Jalan Tambak Dalem Surabaya, Honda Beat di Jalan Tambak Dalam Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalu Kasi Humas IPTU Suroto kepada wartawan di Mapolres Tanjung Perak Kamis (27/03/2024).
IPTU Suroto mengungkapkan, kemudian mereka menggasak dua unit sepeda motor Honda Revo dan Honda Vario di Jalan Tambak dalam Surabaya, serta Honda Scoopy di Jalan Gereges Surabaya.
“Selain menangkap kedua pelaku polisi
turut mengamankan barang bukti yakni, plat nomer sepeda motor nopol W-2876-DAH, uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp.500.000 serta kaos warna hitam,” tutur Suroto.
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 363 dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. (rus)





