Beranda Headline

Satlantas Polres Magetan Tindak Tegas Kendaraan ODOL

Anggota Satlantas Polres Magetan Tindak Kendaaan ODOL (Foto : Umar Suseno // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional, MAGETAN – Dalam upaya menertibkan kendaraan bermuatan melebihi kapasitas (Overload). Satuan Lalu lintas Polres Magetan melakukan patroli.

Terbaru, angota Satlantas Polres Magetan Aiptu Adi Kris melakukan penindakan terhadap kendaraan truk yang melebihi muatan (ODOL).

Kendaraan tersebut kami hentikan, kemudian kita lakukan pemeriksaan surat – suratnya.

Karena tidak dilengkapi dokumen yang sah, kami lakukan tindakan dengan memberikan surat tilang ” kata Aiptu Adi saat di konfirmasi di TKP Selasa (20/05/2025).

Aiptu Adi menyebutkan, pihaknya melakukan penghadangan kendaraan truck di Simpang Jengglong, ternyata kendaraan itu masuk perkampungan desa Baron untuk menghindari Pos Lalu Lintas KTL Stadion Magetan.

” Saya ikuti setelah keluar dari Jalan perkampungan, kami hentikan di Jalan raya Tambak Rejo. Kemudian kami periksa dan kami berikan tindakan tegas berupa surat tilang.

Baca Juga :  Sopir Truk Asal Sawah Pulo Diciduk Satres Narkoba Polres Tanjung Perak Saat Antar Pesanan Sabu

Pengendara itu kami tindak karena STNK kendaraan tersebut sudah habis masa berlaku selama 5 tahunan.

Kemudian uji KIR juga sudah sudah tidak berlaku dan pengemudi tidak memiliki SIM yang sesuai yaitu SIM B -1,” jelasnya.

Menurut Aiptu Adi, mereka melakukan pelanggaran kerena bermuatan melebihi kapasitas.

” Kemudian kita lakukan penindakan dengan mengamankan kendaraannya ke pos KTL stadion Magetan, ” pungkasnya.(mar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini