Beranda Headline

Satpol – PP Magetan Gelar Sosialisasi UU Rokok Ilegal

Kades Karangtalun

 

Suksesi Nasional, Magetan – Sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepda masyarakat tentang Undang – Undan (UU) pencegahan rokok ilegal.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol – PP) dn Damkar Magetan gelar sosialisasi yang dilapangan Sugih Rejo Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan Jawa Timur Ssbtu (02/09/2023)

Satpol – PP Bersama Damkar Kabupaten Magetan Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal

Sosialisasi Gempur rokok ilegal yang di selenggarakan Satpol – PP magetan selama satu hari ini diwarnai dengan pertunjukan tari Reog, Barongan, dan kesenian musik campur sari dan tak lupa UMKM dari desa

Dengan adanya tontonan ini, masyarakat bisa terhibur dan juga roda perekonomian masyarakat sekitar juga meningkat, tujuan dari sosialisasi Gempur rokok ilegal ini memberi pengetahuan, pemahaman, dan pengertian kepada masyarakat tentang bahayanya mengedarkan dan mengomsumsi rokok ilegal

Baca Juga :  DPUPR Tampil Beda, Dengan Moto 3B

Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini Satuan polisi pamong praja (Satpol – PP) magetan bekerja sama dengan pihak kantor cukai Madiun dan pihak kejaksaan negeri magetan juga polres Magetan sebagai narasumber

Dikesempatan ini perwakilan dari pihak cukai madiun Ilham dan Huda memberikan Penjelasan tentang perudang – undangan dan ciri – ciri rokok ilegal saat Talk Show peredaran rokok ilegak

” Kita harus dapat mengenali dan memahami ciri-ciri rokok ilegal ,pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya.
Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.”tandesnya

Baca Juga :  DWP Tanbu Kunjungi  Korban Kebakaran di Kecamatan Simpang Empat

Tujuan dari kegiatan yang di selenggarakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan pengertian dan pemahaman pada masyarakat tentang bahayanya memakai dan mengedarkan rokok ilegal

Ada beberapa langkah untuk mengenali dan memahami ciri-ciri rokok ilegal” ada beberapa langkah yang harus di kenali ciri-ciri khusus rokok ilegal, yang mana nanti akan di jelaskan dengan narasumber -narasumber yang membidangi.

Oleh karena itu kami berharap dengan adanya sosialisasi yang selama ini kami selenggarakan agar masyarakat mengerti dan memahami juga mengetahui ciri-ciri rokok legal dan ilegal berserta sanksinya,” pungkasnya.(mar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini