Sita 1 Kilogram Sabu
Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Satuan Reserse narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar Narkoba jaringan Pamekasan Madura di pimpin langsung oleh Iptu Triananta Yudi Syaiful Mamma.
Pelaku ditangkap polisi pada saat mau bertransaksi narkoba jenis sabu – sabu di sebuah rumah kost di Jalan Ngagel Dadi Surabaya pada hari Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 20:00 WIB.
Para tersangka masing – masing bernama Ikhwan Mansyur (38) warga Jalan Ngagel Dadi dan Risky Ilham (19), warga Jalan Semeni Jaya Surabaya.
Dari hasil penangkapan itu, tak tanggung- tanggung, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 kilogram narkoba jenis sabu – sabu.

Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah petugas mendobrak pintu kamar milik pelaku. Ketika mengetahui kedatangan petugas, salah satu tersangka berusaha kabur dengan cara melompat ke atas atap rumahnya.
Saat berada di atas atap, kita berusaha mengejar lewat pintu belakang. Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan di mana pada saat itu tersangka berusaha melarikan diri dari kejaran aparat.
Karena tidak menggubris, kita ambil tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku di bagian kaki sebelah kirinya saat berada didekat kuburan Ngagel Surabaya,” kata AKBP Memo Ardian Senin (26/04/2021).
Memo menambahkan, saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapat pasokan narkoba dari salah satu bandar berinisial AAK (DPO) sejak 5 bulan terakhir sebanyak 6 kali dengan sistem ranjau. Keduanya baru saja mengambil di daerah Waru Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan percakapan di handphone (Hp) milik tersangka IM, dia mendapat perintah dari AAK, bahwa serbuk kristal itu agar segera di edarkan dengan di bantu tersangka RI. Apabila sabu kiriman dari AAK terjual habis, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 700.000 hingga Rp 200.000.
Pada saat kita melakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang membungkus barang haram tersebut dengan menggunakan plastik menjadi beberapa poket kecil dan siap diedarkan,” jelas Memo.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 12 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1.023.13 gram, 10 poket sabu seberat 8,98 gram, 4 buah timbangan, 2 buah sendok, 1 buah piring, 1 buah sendok masi, 1 bungkus teh cina merek Daguanyin, 4 buah Hp, 1 lembar Kartu ATM BCA, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 aya (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 àyat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya (rus)





