Suksesi Nasional, Surabaya -Petugas Satuan Teserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali menembak mati seorang pelaku bandar narkoba jaringan Lapas di Jawa Timur.
Tersangka diketahui bernama Dika Putranto alias Semar. Pria berusia 46 tahun ini terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas dengan senjata tajam (sajam) saat hendak ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1, 5 kilogram sabu-sabu (SS), dan sepucuk senapan serta empat buah senjata tajam (sajam).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian saat gelar konferensi pers mengatakan, anggotanya terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap tersangka karena melawan petugas saat mau ditangkap.
“Lelaki yang tinggal diperumahan Tumapel Kabupaten Malang Jawa Timur ini sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia saat dalam perjalanan,” ujar Kombes Pol Johnny Eddizon Isir Kamis (03/9/2020).
Penangkapan pelaku Semar merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Unit I pada tanggal 25 Juli 2020 lalu. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas behasil manangkap beberapa tersangka diantaranya Arif Ainur (23) Jefri Rizal (23), warga Kalisari Timur dan Dwi Mulyo (27), warga Jalan Dukuh Setro Surabaya.