Beranda Hukum Kriminal

Polda Jatim Bekuk Komplotan Curanmor dan Pemalsu Nomor Mesin Ranmor

Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat Jawa Timur.

Dari ke tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu dari mereka adalah seorang penadah curanmor.

Mereka adalah Shifa Kurnia (37), warga Krajan, Kecamatan Rembang Pasuruan; Yomo (52) warga Dsn. Ngawen, Ds. Pare Rejo, Kecamatan 7Purwodadi, Pasuruan serta Khotib (50) warga Krajan, Ds. Pajaran, Kecamatan Rembang, Pasuruan.

Baca Juga :  Forkopimda Jatim Dukung Penuh Kongres HMI, Siapkan Barak Penginapan

Ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing, Shifa Kurnia dan Khotib berperan sebagai pemetik sepeda motor curian. Sedangkan Yono bertindak sebagai penadah dan pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil curian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berhasil dibongkar berkat adanya tiga laporan di Kepolisian pada tanggal 26 Mei, 24 Juli dan 30 Juni tahun 2020 tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan juga adanya tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Fokopimda Jatim Sosialisasi Pada Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini