Beranda Headline

Sok Jagoan, Tukang Becak Asal Desa Rongdalem Keok Ditangan Polisi

Aniaya Penghuni Asrama Janda

Suksesi Nasional, Surabaya – Bergaya sok jagoan, tukang becak bernama, Saiful Arif (47) yang tinggal di Jalan Surtikanti Gang II Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya kena batunya.

Lelaki asal Dusun Morong Desa Rongdalem Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura ini dijebloskan ke dalam sel tahanan polisi karena melakukan penganiayaan di komplek Asrama Janda Jalan Sidotopo Kidul Nomor 51 Surabaya.

Seakan merasa kebal hukum, pria asal pulau Madura ini memukul seorang wanita bernama Hatijah Waber pada hari, Minggu 07 Pebruari 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan ini awalnya diketahui oleh Syaiful (pelapor). Pada saat itu sedang berada didalam rumah kemudian didatangi oleh warga yang memberitahukan jika salah satu penghuni Asrama Janda terkapar bersimbah darah didalam kamar mandi.

Kemudian Syaiful mendatangi lokasi dimana korban bernama Hatijah Waber tergeletak dilantai kamar mandi dengan luka diwajah dan darah yang tercecer disekitar kamar mandi.

Dalam keadaan pingsan, korban akhirnya dipindahkan keruang tamu untuk dilakukan perawatan sementara, sebelum dibawa ke rumah sakit.

Tersangka mengaku melakukan penganiayaan dengan alasan karena korban sering menyuruh tersangka dan seringkali memarahi jika tidak sesuai dengan perintahnya.

Baca Juga :  Tidak Kapok, Residivis Surabaya Utara Ditangkap Lagi Usai Curi Hp di Wonosari Wetan

Dia (pelaku) juga mengatakan jika ongkosan (upah) yang diberikan kepadanya selalu tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Hal itu yang membuat tersangka merasa jengkel dan kesal terhadap korban sehingga tega memukul korban hingga berkali-kali,” kata Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus Kamis (11/2/2021).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, dari hasil Introgasi, tersangka mengaku melakukan penganiayaan pada hari Minggu 07 Febuari 2021 sekira pukul 15.30 WIB, didalam kamar mandi korban.

Menurut keterangannya, tersangka melakukan penganiayaan tidak menggunakan alat apapun hanya menggunakan tangan kosong.

Dia memukul ke arah wajah korban dan mengenai pelipis sebelah kanan serta mulut korban secara berulang – ulang.

“Akibat pukulan itu, korban tersungkur ke lantai dan mengalami luka sobek di bagian belakang kepala, serta memar dan lebam di semua wajahnya,” tambah Agus.

Kemudian setelah tidak berdaya, tersangka meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak didalam kamar mandi. Atas laporan salah satu warga, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan.

Sementara korban juga sudah di Visum et Repertum dokter, sebagai barang buktinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 351 KUH tentang penganiayaan dengan pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini