Suksesinasional.com , TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) I mendorong tata cara penyusunan Peraturan Daerah (Perda) agar lebih terarah, sistematis, dan efektif. Upaya tersebut dibahas dalam rapat kerja (Raker) bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang digelar di Aula DPRD setempat.
Rapat kerja tersebut membahas tata cara penyusunan program dalam pembentukan Perda sehingga tidak hanya berfokus pada judul atau tema kebijakan, tetapi juga pada mekanisme penyusunan yang lebih terstruktur.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab Trenggalek untuk membangun kesepahaman dalam memprogramkan Perda setiap tahunnya.
Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas merupakan inisiatif DPRD sekaligus upaya untuk mensinergikan program-program pemerintah daerah agar memiliki payung hukum yang jelas.
“Jadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini merupakan inisiasi dari DPRD. Sekaligus untuk mensinergikan bersama Pemkab atas program yang memiliki payung hukum,” kata Samsul.
Politisi senior PKB itu menilai selama ini pihak eksekutif cenderung lebih fokus pada judul Perda, sementara tata cara penyusunan programnya masih perlu dioptimalkan agar menghasilkan produk hukum yang lebih terukur.
“Jadi selama ini eksekutif selalu fokus pada judul, tapi tata cara penyusunan belum dioptimalkan,” ungkapnya.
Meski demikian, Samsul menyebut kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembentukan Perda selama ini berjalan cukup baik. Kedua pihak dinilai proaktif dan saling melengkapi dalam setiap pembahasan kebijakan.
“Kita hanya ingin mensinkronkan frame saja agar produk hukum yang dihasilkan bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek,” ujarnya.
Ke depan, Pansus I DPRD Trenggalek akan melanjutkan pembahasan guna mengoptimalkan efektivitas penyusunan program pembentukan Perda. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih tepat sasaran dan memiliki landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah.(sn).





