Beranda Headline

Terekam CCTV, Pencuri Sepeda Motor Asal Desa Rapalaok Diringkus

Suksesi Nasional, Surabaya — Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Hoirul Umam bin Mu’ad (29) warga asal Dsn Bensareh Desa Rapalaok Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura diamankan Polisi.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut IPTU Joko Susanto menjelaskan, tersangka ditangkap polisi usai melakukan pencurian sepeda motor milik juragannya sendiri bernama Samsuri saat diparkir dihalaman rumahnya di jalan Gunung Anyar Tambak 2 nomor 70 Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.

Hoirul berhasil ditangkap polisi pada hari Rabu (09/06/2021) saat bersembunyi di kampung halamannya di Dsn Bensareh Desa Rapalaok Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura,” kata IPTU Joko Susanto saat konferensi pers di Mapolsek Rungkut Surabaya Kamis (17/06/2021).

Baca Juga :  Tausiyah Gus Miftah dan Sholawat bersama Gus Azmi Meriahkan Penutupan Festival Ramadhan Megilan Lamongan

Joko menambahkan, kasus pencurian sepeda motor merk Honda Vario Nopol L – 5219 -GL itu terjadi pada bulan Mei 2021 lalu sekitar pukul 13:00 Wib. Saat itu pemilik kendaraan sedang tidak berada dirumah.

Dalam melancarkan aksinya, Hoirul tidak sendirian, dia bersama saudaranya sendiri bernama Gores (DPO) saat bermain kerumah korban.

Melihat sepeda motor terparkir saat suasana sedang sepi, kedua pelaku timbul niat jahatnya. Mereka lantas mengambil kendaraan tersebut dengan cara merusak kunci motor menggunakan besi.

Usai membobol kunci sepeda motor itu, para pelaku langsung membawa kabur kendaraan curiannya dan disembunyikan dirumah kos milik Gores di Jalan Wonosari Lor Surabaya,” jelas Joko.

Baca Juga :  RESMI ! Arifin Lantik Sunaji Sebagai Perangkat Desa Waruk Tengah

Kasus itu terungkap saat aksi keduanya terekam kamera pengintai (CCTV) yang terpasang diarea tempat kejadian perkara (TKP).

Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Rungkut dengan surat bukti Laporan Polisi (LP) B/13/V/Res/18/2021/Reskrim/Surabaya/SPKT Polsek Rungkut/tanggal 2 Mei 2021.

Berbekal laporan dan rekaman CCTV serta petunjuk dari keluarga korban. Polisi meluncur berkordinasi dengan Polsek Omben Polres Sampang Madura.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap tersangka Hoirul Umam saat berada dirumahnya di Dsn Bensareh Desa Rapalaok Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura.

Saat diiterogasi, Hoirul mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil cuarian tersebut dijual oleh tersangka Gores kepada seseorang seharga Rp 3.000.000.

Dari hasil penjualan tersebut Hoirul mendapat bagian sebesar Rp. 1.000.000. Uang dari penjulan sepeda motor itu dibuat untuk membeli pakaian dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gelapkan Motor Teman, Creco Diciduk Polisi

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan polisi berupa 1 bendel Surat Keterangan dari PT. Smart Multi Finance cabang SMF Surabaya,1 lembar kaos lengan pendek warna putih merk Greenlight,1 buah celana jeans merk God Blees serta 1 buah gembok merk Prohek.

Saat ini Hoirul Umam terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Rungkut Surabaya dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat),” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini