
JOMBANG,Suksesinasional.com – Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera, Hartono, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pengelolaan keuangan dan aset koperasi yang belakangan menjadi perhatian publik. Dalam keterangannya, Hartono menegaskan bahwa pengurus menjalankan tata kelola koperasi berdasarkan prinsip kolektif-kolegial, sehingga setiap keputusan strategis seharusnya diputuskan melalui mekanisme rapat pengurus sesuai ketentuan organisasi.
Menurut Hartono, koperasi merupakan badan usaha milik anggota yang seluruh kebijakan strategisnya berpedoman pada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pelaksanaan operasional kemudian dijalankan oleh manajer bersama karyawan di bawah pengawasan pengurus.
“Setiap keputusan organisasi tidak pernah diambil oleh satu orang. Rapat pengurus harus memenuhi ketentuan kehadiran minimal dua pertiga pengurus, melibatkan pengawas dan manajer, sehingga seluruh kebijakan memiliki dasar yang jelas,” ujar Hartono.
Ia menjelaskan, struktur pengurus KPRI Sejahtera terdiri dari Ketua I Hartono, Ketua II Solikin, Sekretaris Rahmat, Bendahara Nani, serta jajaran pengawas internal yang diisi oleh sejumlah anggota, termasuk mantan pejabat Inspektorat.
Hartono mengungkapkan, persoalan tata kelola bermula dari pengembangan unit usaha kaveling tanah. Pada tahap awal, pengurus menyetujui pembelian lahan yang dilakukan melalui mekanisme resmi dan berhasil dikembangkan di wilayah Desa Candimulyo serta Jalan Pattimura. Keberhasilan tersebut kemudian menjadi dasar rencana pengembangan proyek berikutnya di Kelurahan Jelakombo dan kawasan sekitar Perumahan Astapada pada 2012.
Namun, dalam perjalanan program tersebut, pengurus mengaku menemukan adanya dugaan tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajer operasional saat itu, Suyud. Manajer diduga melakukan pembelian sejumlah bidang tanah tanpa melalui persetujuan rapat pengurus maupun persetujuan anggota koperasi.
Hartono menyebutkan, aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Sumbermulyo, Jelakombo, Tunggorono, Mojowarno, Sumobito, Denanyar, Ploso, Bawangan, hingga Jabon.
“Sebagai ketua, saya tidak pernah mengambil keputusan seorang diri. Seluruh kebijakan wajib diputuskan melalui rapat pengurus bersama pengawas dan manajer. Pembelian aset tanah di berbagai lokasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus. Kami baru mengetahui adanya transaksi-transaksi tersebut sekitar tahun 2017,” tegasnya.
Selain dugaan pembelian aset tanpa persetujuan, Hartono juga mengungkap adanya sistem pembukuan yang dibuat secara terpisah oleh manajer operasional. Pembukuan tersebut, menurutnya, digunakan untuk mengelola dana simpanan anggota di luar sistem administrasi yang diketahui pengurus.
Dana yang dikelola melalui pembukuan terpisah tersebut diduga digunakan untuk membayar jasa simpanan sekaligus menopang kebutuhan operasional sejumlah unit usaha lainnya.
Setelah indikasi permasalahan tersebut terungkap pada 2017, pengurus mengaku segera mengambil langkah penyelamatan. Salah satu keputusan yang ditempuh adalah menginstruksikan agar seluruh aset tanah yang telah telanjur dibeli segera dijual guna mengembalikan dana milik para penabung.
Hartono mengatakan, pengurus juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jombang, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah, untuk mencari solusi penyelesaian yang mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anggota koperasi.
Sebagai tindak lanjut, pada 14 Juli lalu pengurus menggelar forum dialog bersama sekitar 300 penabung. Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa langkah penyelesaian, antara lain penghentian pembayaran jasa simpanan mulai 1 Agustus guna mengurangi beban keuangan koperasi, pengembalian dana penabung secara proporsional (pro-rata) setelah aset berhasil dijual atau dikonversi menjadi dana tunai, serta pelaksanaan evaluasi perkembangan penjualan aset setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila terdapat perkembangan signifikan.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan dari Dinas Koperasi bersama Inspektorat juga menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola yang wajib dilaksanakan KPRI Sejahtera dalam kurun waktu tiga bulan.
Rekomendasi tersebut meliputi pelaksanaan audit menyeluruh oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen guna memeriksa seluruh transaksi dan laporan keuangan, serta penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang melibatkan Dinas Koperasi, Dekopinda, PKPRI, dan perwakilan anggota dari masing-masing unit kerja atau OPD.
Menanggapi berbagai narasi yang berkembang di tengah masyarakat, Hartono menegaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan sengketa internal koperasi yang bersifat keperdataan, bukan berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran pemerintah.
“Permasalahan ini merupakan hubungan hukum internal koperasi, yakni dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Tidak berkaitan dengan APBD maupun APBN,” jelasnya.
Hartono juga menyampaikan bahwa pihak-pihak di luar keanggotaan koperasi yang mencoba membawa persolilalan tersebut ke ranah hukum dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai anggota KPRI Sejahtera.
“Kami memilih tidak berpolemik di ruang publik. Fokus kami saat ini adalah menjalankan seluruh arahan Dinas Koperasi, mengawal proses audit independen, mempercepat penjualan aset, serta memastikan hak para penabung dapat dikembalikan secara adil dan bertanggung jawab,” pungkas Hartono.(lil)


