Suksesi Nasional.com, SURABAYA, – Bos Wedding Organizer (WO), bernama Chairunnisa Haq Hantoro (36) ditangkap aparat kepolisian.
Usut punya usut, wanita asal Perumahan Menteng Regency Blok B, Driyorejo, Gresik itu, menggelapkan uang Rp 74 juta milik Tania (24), warga Sememi Surabaya.
Modusnya, pelaku menawarkan layanan pernikahan melalui akun instagram assyifa enterprise.
Dari akun tersebut, wanita itu lalu mencari sasaran calon pengantin yang bakal menggelar acara pernikahan.
“Korban yang akan menikah menghubungi akun media sosial (medsos) instagram milik pelaku,” kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo Ipda M Zahari, Selasa (10/06/2025).
Dari sana, korban dan tersangka membahas biaya dan fasilitas untuk acara pernikahan.
Dalam komunikasi intens itu, tersangka dan korban sepakat dengan biaya senilai Rp 74, 75 juta sebagai biaya acara.
“Uang sudah lunas ditransfer kepada tersangka sebanyak tiga kali,” tegas Zahari.
Dijelaskan Zahari, oleh tersangka uang itu tidak dibayarkan ke vendor-vendor yang telah ditunjuk. Melainkan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
Karena acara harus tetap berlangsung, keluarga korban pada 7 Juni 2025 harus mengeluarkan uang lagi untuk melakukan pembayaran ke vendor-vendor yang ditunjuk.
Atas kejadian itu korban merasa dirugikan Rp 74 juta dan melaporkan ke Mapolsek Wonokromo Surabaya.
Usai dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap.
“Dia mengaku gali lubang tutup lubang. Tetapi akan masih kami dalami,” ungkap Zahari.
Zahari menyebutkan, dalam kasus itu ada korban lain dari tersangka. Diduga korban lebih dari dua orang.
“Ada korban lain tapi kita arahkan ke Polda Jatim karena TKP bukan wilayah Surabaya,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 3 lembar bukti transfer dari korban ke pelaku, 1 lembar kwitansi atau tanda terima,1 bendel kontrak kerja sama, dan 2 buah HP Samsung.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.
(rus)