Suksesi Nasional.com, SURABAYA – Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas didepan Mapolsek Semampir Surabaya Rabu (16/07/2025) pagi.
Kepala Unit (Kanit) lantas Polsek Semampir Surabaya IPTU Agung Supono menyampaikan, pihaknya melakukan penindakan kapada pengendara yang tidak taat aturan lalu lintas.
Hal ini kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pengendara roda dua (R2) dengan fokus kelengkapan surat – surat dan kelayakan kendaraan serta pelanggaran kasat mata,” kata IPTU Agung kepada Suksesi Nasional.com Rabu (16/07/2025).
Agung menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru – 2025 yang telah berlangsung sejak Senin 14 – 27 Juli 2025 mendatang.
Hari ini, pihaknya menindak puluhan pelanggar lalu lintas. Penindakan diberikan langsung melalui sanksi tilang kepada para pelanggar dilokasi.
Rincian tilang meliputi 7 Unit kendaraan roda dua (sepeda motor) dan mengeluarkan 20 lembar surat tilang. Ini merupakan bagian dari penegakan hukum.
Kami mengimbau kapada masyarakat , agar mematihi aturan lalu lintas. Kegiatan akan terus dilakukan dibeberpa titik lokasi yang dianggap rawan terjadi kecelakaaan.
Kami juga mengajak masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsek Semampir agar mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib dan lancar demi keselamatan bersama,” pungkasnya.(rus)