Beranda Headline

Dishub Magetan Himbau Pengguna Jalan yang Melintas Kereta Api Untuk Berhati-Hati 

 

 

Magetan Suksesi Nasional –Berdasarkan Permenhub nomer 94 tahun 2018, Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Jalan dengan Kabupaten dan Desa merupakan Tanggung jawab Bupati (Kabupaten).

 

Kabupaten Magetan merupakan salah satu kabupaten yang dilintasi jalur kereta api ganda sepanjang sekitar 8 km. Di sepanjang jalur tersebut terdapat 7 perlintasan sebidang dua diantaranya telah dikelola oleh PT KAI. Sedangkan 5 lainnya belum dilengkapi dengan peralatan keselamatan.

 

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan selaku dinas teknis yang menangani dan menjalankan peraturan Permenhub telah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan , melalui pemasangan rambu-rambu dan benner himbauan berdasarkan Peraturan

 

PLT Kepala Dishub Magetan Cipto menyampaikan sudah ada beberapa titik yang sudah ada pos jaga dan palang pintu,dan saat ini kita usulkan untuk palang pintu di wilayah barat tepatnya di kelurahan tebon .

Baca Juga :  Membumikan Al Qur'an, Membentuk Generasi Muda Berkarakter Di Kab Lamongan

 

Pos jaga dan palang pintu sangat penting untuk memperlancar dan keselamatan pengguna jalan, sempat kemari kita diskusikan tentang perlintasan yang ada di kelurahan tebon dan sudah kami usulkan dengan harapan segera terealisasi.

 

 

Pihaknya juga menghimbau pada pengguna jalan agar selalu waspada, sebelum melintas pelintasan kereta api yang belum ada palang pintu harus melihat kanan kiri , pastikan tidak ada kereta api yang lewat. Semua ini sebaik wujud kepedulian pemerintah kabupaten Magetan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengendara yang melintas maupun kereta api. (mar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini