Beranda Headline

Polres Lamongan Amankan 15 Tersangka Dari 11 Kasus Narkoba

 

 

Lamongan, Suksesi Nasional– Satresnarkoba Polres Lamongan menggelar konferensi pers terkait ungkap tindak pidana narkoba dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Lamongan KOMPOL Jodi Indrawan, S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan.

 

“Kami berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus narkotika dengan 15 tersangka, dari 15 tersangka yang diamankan, terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan, sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 32,18 gram narkotika jenis sabu.” ungkapnya.

 

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 14 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, lima unit sepeda motor, tiga bungkus rokok, 10 pack plastik klip kosong, uang tunai Rp690.000, tiga buah dompet, satu pipet kaca, dua alat hisap sabu atau bong, satu tas dan satu korek api.

 

Dalam pengungkapan tersebut, terdapat lima tersangka yang merupakan residivis dan masing-masing pernah terlibat perkara narkotika maupun tindak pidana lainnya.

 

Polisi juga mengungkap tiga kasus menonjol. Pertama, tersangka MI alias Gareng dengan barang bukti sabu 2,50 gram yang merupakan target operasi. Kedua, tersangka M alias CE-EM dan kawan-kawan dengan barang bukti sabu 7,8 gram yang juga merupakan target operasi. Ketiga, tersangka SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.

Baca Juga :  Di Lamongan, Pejuang Kesehatan Dapat Santunan

 

Lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Lamongan, Mantup, Paciran, Karangbinangun, Sekaran, Maduran, Laren, Brondong dan Deket.

 

“Selain itu, terdapat satu kasus di Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus di wilayah Mantup.” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika dan ketentuan pidana lainnya sesuai dengan peran masing-masing tersangka.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Lamongan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

“Dalam pengungkapan narkoba ini kami menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi penerus bangsa. Tindakan yang dilakukan oleh Polri telah menyelamatkan lebih dari 45.800 jiwa.” tegasnya.

 

Polres Lamongan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini