Beranda Headline

Dua Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus, Lima Lainnya Masih Buron

Suksesi Nasional, Surabaya – Dua komplotan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Sabtu (15 /01/2022 ).

Kedua tersangka merupakan residivis yakni masing – masing berinisial W alias G dan Z atau dikenal sebagai S.

Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pencurian di beberapa lokasi diwilayah Hukum Polrestabes Surabaya.

FOTO ISTIMEWA = Pelaku Spesialis Curanmor di Mapolrestabes Surabaya

Berbekal adanya laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan cara mengintrogasi para saksi-saksi dan menganalisa CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, menjelaskan para tersangka menggunakan kendaraan roda 4 untuk mencari sasarannya.

“Apabila ada kendaraan roda dua (R2) yang lepas dari pengawasan atau tempat-tempat parkir tanpa ada petugasnya, disitulah mereka melancarkan aksinya dengan berbagai macam cara,” jelas AKBP Mirzal Maulana, Selasa (18/01/2022).

Dalam aksinya, W alias G berperan untuk merusak kunci stir dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya. Sedangkan Z berperan membawa kabur kendaraan yang telah menjadi sasaran.

Menurutnya, para tersangka ini telah beraksi di beberapa lokasi di Kota Surabaya, diantaranya, Parkiran Excelso GWALK Surabaya, Taman Gapura CC7 Gwalk Surabaya, Taman Gapura Blok H No.1 Citraland Surabaya, Indomart G-walk Citraland Surabaya.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Asal Gayam Diringkus BNN Kota Kediri

“Mereka tak hanya beraksi di 4 lokasi, tapi juga beraksi di Ruko Landmark depan Bank Bukopin, depan Spazio Parkiran Gojek, Aiola Food Caravan depan PTC MALL, Alfamidi Vila Taman Telaga Citra Land dan Bukit Galeri Hotel Oyo Citraland,” lanjutnya.

Lebih lanjut Mirzal Maulana menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah terhadap kedua tersangka, petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka yang sedang mengendarai kendaraan R4 (sarana) dengan nopol L-1455-KL.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas melakukan pemberhentian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti lainnya di Jl Kenjeran Surabaya,” terang Mirzal.

“Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain tersangka yang telah kami amankan masih ada tersangka lain yang saat ini sedang DPO (daftar pencarian orang) atau Buron,” ucap Mirzal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit R4 Mobilio warna putih M-1559-NK (sarana), 1 Unit R4 Calya L-1455-KL warna Orange (sarana), 3 Kunci Speda Motor diduga palsu, 3 buah Handphone, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter Y, 1 kunci pembuka magnet dan Rekaman CCTV TKP Citraland.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini