Beranda Headline

Dalam Sehari, Tiga Begundal Sabu Diringkus Polisi

Suksesi Nasional, Surabaya – Polsek Asemrowo Surabaya manangkap tiga orang pelaku diduga hendak berpesta narkoba jenis sabu – sabu Jum’at 28 Januari 2022 sekitar pukul 17:00 Wib.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, para pelaku ditangkap didua lokasi yang berbeda, yakni didepan Indomart Jalan Karah dan didalam rumah jalan Kebonsari Surabaya.

FOTO ISTIMEWA =Barang Bukti Narkoba Milik Para Pelaku

Mereka adalah M I ( 31) warga Jalan Jeruk Gg. Pinggir Surabaya, J.A (27) warga jalan Kebonsari Surabaya dan H.M, (23) warga Jalan Kebonsari Tengah Surabaya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1 poket plastik kecil berisi sabu seberat 0,57 gram dgn pembungkusnya,1 buah tempat rokok Sampoerna Mild, 1 unit HP merk Oppo A5 warna hitam,1 buah tempat rokok Surya, 2 buah pipet kaca,1 buah plastik klip kosong bekas tempat sabu,15 plastik klip kosong,1 botol plastik bekas tempat sprite yg dilubangi tutupnya serta 2 buah sedotan warna putih.

Baca Juga :  Nyambi Jualan Sabu, Jukir Karang Menjangan Dibekuk Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Terungkapnya kasus tersebut, saat anggota Reskrim Polsek Asemrowo melaksanakan patroli Kamtibmas mendapat informasi tentang adanya seseorang membawa narkoba jenis sabu.

Informasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat berada jalan Karah tepatnya didepan Indomart, petugas menghentikan kedua palaku yakni JA dan HM.

Saat digeledah mereka tidak bisa berkelit karena polisi menemukan narkoba jenis sabu,” kata Kompol Hari Kurniawan Sabtu (29/01/2022).

Pengembangan terus kita lakukan untuk menangkap pelaku lain. Hari itu juga, polisi kembali meringkus tersangka M.I.H dirumahnya jalan Kebonsari Surabaya.

Kepada petugas dia mengakui barang bukti narkoba itu baru saja dibeli dari seorang berinisial I (DPO).

Tanpa perlawanan, tersangka dibawa ke Poliklinik Polres Tanjung Perak untuk di tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu – sabu.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanbu Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Kini para begundal sabu itu meringkuk didalam sel tahanan dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(rus).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini