Beranda Headline

Polisi Sita 24,85 Gram Sabu Saat Tangkap Pengedar Ditengah Jalan

Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim ) Polsek Rungkut Surabaya meringkus seorang pengedar narkotika dengan barang bukti 24,85 gram sabu – sabu.

Pelaku bernama Wibowo Sulistyono (36) warga Jalan Kundi Nomor. 74 Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut IPTU Joko Susanto menjelaskan, tersangka ditangkap pada hari Sabtu 04 Desember 2021 sekira pukul 21.45 WIB.

Awalnya anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Saat melintas di Jl Rungkut Menanggal Surabaya tepatnya di depan KFC, kami mengetahui ciri – ciri orang yang dimaksud.

Tak mau buruan kita lepas, kami beserta anggota langsung manangkap pelaku.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Gerebek Rumah di Jalan Rangkah, Ada Apa ?

Saat digeledah didapati 1 plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan kardus kecil berwarna coklat.

Barang haram itu disimpan didalam laci dashboard sebelah kiri sepeda motor milik tersangka,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya saat gelar perkara Senin (31/01/2022).

Tersangka kemudian kita bawa ke Mapolsek Rungkut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik dia mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Karena melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam 7 tahun penjara,” tutup Joko.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini