Suksesi Nasional, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur ( Polda Jatim) beserta jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi online maupun manual sejak bulan Januari hingga Agustus tahun 2022.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Farman, Dirkrimum Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, sebanyak 500 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tindak pidana judi online ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 261 Laporan Polisi (LP) dan menangkap 429 orang tersangka.
Sedangkan Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap sebanyak 66 LP, dan menangkap sebamyak 71 orang tersangka.
Para pelaku diamankan sejak bulan Januari hingga Agustus tahun 2022,” ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya Senin (15/08/2022).
Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.
Sementara itu Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, modus para pelaku bermain slot melalui aplikasi You Tube dengan menawarkan iklan tentang perjudian.
Omsetnya, masih kita kembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, yang ditangkap ini omsetnya sekitar puluhan juta rupiah,” sebut Farman.
Dia menambahkan, modus di You Tube memberikan iklan – iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. Mereka seperti mengendorse.
Sementara untuk aplikasi bermacam- macam,” kata Perwira tiga melati dipundak ini saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.(rus)